Imigrasi Ranai Kerja Sama dengan Intelijen Berbagai Instansi untuk Awasi WNA di Natuna

Jumat, 30 Agustus 2024 18:00 WIB

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai memeriksa paspor milik anak buah kapal (ABK) MV Cheung Kam Wah dan Cheng Wai Hing di perairan Pulau Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu, 28 Agustus 2024. Sebanyak 6 ABK dengan kewarganegaraan Hongkong tersebut diperiksa kelengkapan surat ijin masuk dan keluar oleh pihak imigrasi setempat sebagai upaya pengawasan keimigrasian yang berorientasi pada fungsi penegakan hukum dan keamanan negara. ANTARA/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Imigrasi melakukan pengawasan terhadap setiap warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Kepala Seksi Lalu Lintas Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Ranai, Tedy Wibisono, mengatakan pengawasan itu melibatkan intelijen dari berbagai instansi.

“Biasanya di bandara banyak intel, kalau ada tamu asing mereka pasti informasikan kepada kami karena kami pun juga kurang petugas,” kata Tedy saat ditemui di kantornya, Natuna, Kepulauan Riau, Kamis, 29 Agustus 2024.

Satu-satunya bandara yang tersedia di Natuna adalah Bandara Raden Sadjad di Pulau Bunguran. Kemudian akses masuk dari luar Natuna dapat melalui Pelabuhan Selat Lampa atau Pelabuhan Sedanau, Pelabuhan Penagi, dan lain-lain.

Tedy menuturkan, kolaborasi imigrasi dengan instansi lain tergabung dalam Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing). Instansi yang bergabung di antaranya TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Polri, Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Kami melaksanakan operasi gabungan, melaksanakan kegiatan intelijen, pengawasan bersama,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Operasi dilakukan untuk mencegah WNA masuk secara ilegal, tidak sesuai dengan izin tinggal, menangkap ikan atau menyelundupkan barang terlarang di wilayah Natuna. Apabila ada pelanggaran, maka WNA akan ditindak secara hukum pidana atau diberi sanksi administrasi keimigrasian berupa deportasi.

Selain mengawasi WNA melalui bandara dan pelabuhan, kata Tedy, pihak imigrasi juga melibatkan berbagai desa binaan untuk pengawasan keimigrasian. Desa-desa itu telah diberikan sosialisasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang bagaimana pengurusan paspor maupun melaporkan izin tinggal bagi WNA.

“Kepala desa yang menghimpun warga untuk mensosialisasikan juga sebagai kepanjangan tangan kami agar warganya juga sadar hukum, apalagi untuk bekerja, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan segala macam,” ucapnya.

Saat ini Imigrasi Ranai mencatat ada lima WNA yang berada di Natuna, satu di antaranya merupakan tenaga kerja asing. Empat orang lainnya memiliki izin tinggal terbatas atau tetap di wilayah ini.

Pilihan Editor: Penggugat Desak DPMPTSP DKI Tindaklanjuti Putusan PTUN yang Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan India

Berita terkait

KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

6 jam lalu

KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

Penggunaan gambar Prabowo di alat peraga kampanye pilkada diperbolehkan apabila kehadirannya sebagai petugas partai.

Baca Selengkapnya

Tarif Pembuatan Paspor Naik 18 Desember, Imigrasi Batam Janji Tingkatkan Pelayanan

13 jam lalu

Tarif Pembuatan Paspor Naik 18 Desember, Imigrasi Batam Janji Tingkatkan Pelayanan

Dengan naiknya tarif pembuatan paspor diiringi dengan meningkatkan pelayanan publik yang berkelanjutkan kepada masyarakat

Baca Selengkapnya

Profil 2 WNA Cina yang Jadi Bos Jaringan Judi Online di Indonesia

1 hari lalu

Profil 2 WNA Cina yang Jadi Bos Jaringan Judi Online di Indonesia

Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam jaringan judi online yang dikendalikan WNA Cina.

Baca Selengkapnya

Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Sekarang Bisa Melintasi Autogate Imigrasi di 2 Bandara Ini

2 hari lalu

Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Sekarang Bisa Melintasi Autogate Imigrasi di 2 Bandara Ini

Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya

WNA Pemegang Izin Tinggal Kini Bisa Melintasi Autogate Imigrasi Bandara

2 hari lalu

WNA Pemegang Izin Tinggal Kini Bisa Melintasi Autogate Imigrasi Bandara

WNA pemegang izin tinggal tetap dan izin tinggal terbatas kini bisa melintasi autogate imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya

KPU Natuna hanya Sekali Menggelar Debat Pilkada

5 hari lalu

KPU Natuna hanya Sekali Menggelar Debat Pilkada

KPU Natuna hanya menggelar debat pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat satu kali.

Baca Selengkapnya

Dukung AS dan Ukraina, Intelijen Belanda Sebut Rusia Kerahkan Pasukan dari Korea Utara

10 hari lalu

Dukung AS dan Ukraina, Intelijen Belanda Sebut Rusia Kerahkan Pasukan dari Korea Utara

Intelijen Belanda mengkonfirmasi bahwa Rusia telah mengerahkan setidaknya 1.500 tentara dari Korea Utara untuk berperang dalam perang Ukraina.

Baca Selengkapnya

Bandara Changi Tanpa Paspor, Wisatawan Cukup 10 Detik Lewati Imigrasi

11 hari lalu

Bandara Changi Tanpa Paspor, Wisatawan Cukup 10 Detik Lewati Imigrasi

Inisiatif baru Bandara Changi itu secara resmi dimulai pada 30 September setelah berbulan-bulan uji coba.

Baca Selengkapnya

Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

11 hari lalu

Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

Menurut Silmy Karim, sebelum dipecah nomenklaturnya, urusan imigrasi dan pemasyarakatan sudah memiliki RKA masing-masing.

Baca Selengkapnya

FBI Selidiki Kebocoran Dokumen Rahasia Intelijen Soal Rencana Israel Serang Iran

12 hari lalu

FBI Selidiki Kebocoran Dokumen Rahasia Intelijen Soal Rencana Israel Serang Iran

FBI mengumumkan menyelidiki dugaan kebocoran dokumen rahasia intelijen AS tentang rencana Israel menyerang Iran

Baca Selengkapnya