Sederet Pernyataan KPK soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Editor

Nurhadi

Senin, 2 September 2024 13:28 WIB

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama Kepala Biro Humas KPK, Yayuk Andriati Iskak, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Nama anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang menunjukkan dia dan istrinya, Erina Gudono, berlibur ke Amerika Serikat dengan menggunakan jet pribadi Gulfstream G650 viral di media sosial. Banyak masyarakat mempertanyakan asal usul fasilitas mewah tersebut.

hal itu mendorong sejumlah pihak, salah satunya Ubedilah Badrun, seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), melaporkan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ubedilah melaporkan Kaesang terkait gaya hidup mewahnya, termasuk dugaan penggunaan jet pribadi tersebut. Lantas, apa tanggapan KPK?

1. Patut diduga berkaitan dengan penyelenggara negara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK hanya berwenang memeriksa gratifikasi yang menyangkut penyelenggara negara. Tapi dalam kasus ini, klarifikasi diperlukan karena diduga keduanya berkaitan.

“Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga, patut ditunda, itu ada kaitannya penyelenggaraan negara. Karena kita tahu orang tua dari Kaesang seperti itu,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

2. Minta tunjukkan bukti bayar

KPK meminta Kaesang Pangarep untuk menyediakan bukti-bukti yang dapat menunjukkan bahwa penggunaan jet pribadi tidak termasuk dalam gratifikasi. Alexander menyatakan bahwa bukti tersebut bisa berupa bukti transfer atau pembayaran.

“Kami sih berharap, ketika melakukan deklarasi atau apa pun itu disertai bukti. Misalnya, 'oh enggak, saya bayar sendiri, ini lho bukti transfernya'. Jadi clear dong. Jadi tidak sekadar deklarasi, tapi bukti juga, supaya masyarakat yang mempertanyakan, di media sosial yang ramai, jadi tercerahkan," kata Alex.

Kaesang dianjurkan untuk menjelaskan atau memberikan pernyataan kepada publik mengenai penyewaan jet pribadi tersebut sebelum KPK memanggilnya untuk klarifikasi. Alex juga menegaskan bahwa pemanggilan Kaesang merupakan prosedur standar yang diterapkan oleh lembaga antikorupsi tersebut.

“Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang. Kalau terkait dengan laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan, kami mengundang,” tuturnya.

3. Akan panggil Kaesang

KPK akan memanggil Kaesang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan fasilitas jet pribadi saat bepergian dari Jakarta ke Amerika Serikat. “Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan, saya enggak tau posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” katanya,

4. Harus contohkan hidup sederhana

Alexander juga menyatakan bahwa sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang seharusnya menjadi teladan dengan menerapkan gaya hidup sederhana dan mengedepankan nilai-nilai antikorupsi.

“Kami mendorong saudara Kaesang itu supaya di dalam perilaku kehidupan sehari-hari maupun selaku ketua partai politik, itu juga bisa menjadi role model nila-nilai antikorupsi. Salah satunya apa nilai-nilai antikorupsi? Hidup sederhana,” ujarnya.

YOLANDA AGNE | DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANTARA

Pilihan Editor: KPK Belum Pastikan Surat Undangan Klarifikasi Kaesang Dikirimkan Pekan Ini

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

40 menit lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

5 jam lalu

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

11 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya