Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

image-gnews
Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Fauzan Fahmi, 43 tahun, tersangka pembunuhan dan mutilasi di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara sempat berupaya melenyapkan jejak korbannya, SH, usai menghabisi nyawa perempuan itu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, mengungkapkan, selain membunuh dan memutilasi korban, Fauzan juga mengupas kulit jari perempuan 40 tahun itu. 

“Tersangka mengupas kulit telunjuk dan jempol kanan kiri, dikupas telunjuk dan dan jempol kulit dengan menggunakan pisau,” kata Wira di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.

Upaya Fauzan meniadakan sidik jari SH ini bertujuan menghilangkan identitas korban mutilasi itu. “Untuk menghilangkan jejak korban,” kata Wira. 

Berdasarkan temuan penyidik, tersangka mencekik korban hingga mukanya membiru dan tak lagi bergerak. Setelahnya, Fauzan baru memenggal kepala SH menggunakan pisau.

Usai Fauzan membunuh dan memenggal korban SH, dia membuang bagian kepala korban terlebih dahulu. Sementara itu, jasad korban masih ia simpan di lantai dua dengan ditutupi selimut. 

Fauzan membeli berbagai perlengkapan untuk membungkus mayat korban pada keesokan harinya. Dia membeli karung besar, kardus bekas kulkas, tali tambang, dan tali rafia. Fauzan pun membungkus jasad SH dengan karung dan mengikatnya dengan rapi. Dia memasukkan mayat korban ke dalam kardus sehingga menyerupai bungkusan ikan.

Motif pembunuhan adalah Fauzan sakit hati lantaran korban merendahkan istri dan ibunya. “Korban ngucapin istri saya pelacur, orang tua saya pelacur,” ucap Fauzan melalui akun Instagram resmi @jatanraspoldametrojaya, dikutip Sabtu, 2 November 2024. 

Fauzan menyatakan dirinya tidak sadar ketika membunuh dan menggorok leher SH. “Saya juga waktu ngegorok itu enggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali,” ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembunuhan disertai mutilasi itu baru terungkap pada Selasa, 29 Oktober 2024, ketika seorang karyawan SPBU menemukan jasad korban SH terbungkus kardus dan karung di belakang Pelabuhan Muara Baru. Karyawan tersebut mencurigai bungkusan besar itu, dan langsung melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

Polisi yang tiba dengan anjing pelacak kemudian membuka bungkusan berisi jasad perempuan tanpa kepala. Pada saat ditemukan, kondisi mayat itu hanya mengenakan kaos, tanpa mengenakan celana. Tangan dan kaki mayat terikat tali. 

Polisi menemukan bagian kepala jasad tersebut pada pukul 24.00 WIB, di belakang rumah warga. Bagian kepala itu ditemukan sekitar 600 meter dari penemuan mayat tanpa kepala.

Kepolisian pun membekuk Fauzan di kediamannya di Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara. Polisi saat ini sudah menahan Fauzan dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi. 

Tersangka Fauzan Fahmi, 43 tahun, dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Alasan kepolisian tak menjerat Fauzan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana adalah karena berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada, polisi menilai tindakan pembunuhan itu dilakukan secara spontan.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

4 jam lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kedua kanan), dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. FF ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, hanya berselang kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban. TEMPO/Ilham Balindra
Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.


Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

15 jam lalu

Saksi ahli Rismon Hasiholan Sianipar memberikan keterangan dalam sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. Jessica menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

Ahli forensik di sidang PK Jessica Wongso menyatakan CCTV di Kafe Oliver telah terdistorsi dari 2 juta pixel per frame menjadi hanya 0,5 juta pixel.


Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

16 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Berdasarkan penjelasan polisi, FF merupakan teman dekat korban yang kesehariannya bekerja sebagai tukang potong hewan alias jagal. TEMPO/Ilham Balindra
Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

Pada saat pemeriksaan awal tersangka pembunuhan disertai mutilasi Fauzan Fahmi masih di bawah pengaruh narkoba.


Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

16 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

Seseorang berinisial J disebut membantu Fauzan membuang bungkusan berisi jasad korban SH yang sudah ia mutilasi.


Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

16 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

Salah satu hakim berpendapat Yudha Arfandi layak dipenjara seumur hidup karena menenggelamkan Dante secara kejam.


Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

19 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, alias Dante, 6 tahun.


Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

1 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

Mantan pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, dituntut hukuman mati oleh jaksa atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Dante


Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

1 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha Arfandi.


Pelaku Mutilasi di Muara Baru Pernah Nikah Siri dengan Korban

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Pelaku Mutilasi di Muara Baru Pernah Nikah Siri dengan Korban

Pelaku membunuh korban lalu memutilasi jasadnya. Gelap mata karena ucapan korban tentang istri dan ibunya.


Pembunuhan di Muara Baru, Tersangka Memutilasi Korban karena Sakit Hati Keluarga Direndahkan

2 hari lalu

Polisi tangkap Fauzan Fahmi (43), diduga sebagai pelaku pembunuhan mayat tanpa kepala di Muara Baru.
Pembunuhan di Muara Baru, Tersangka Memutilasi Korban karena Sakit Hati Keluarga Direndahkan

Pembunuhan itu terjadi lantaran korban menyebut ibu dan istri tersangka pelacur. Tersangka memenggal kepada korban dengan pisau.