Sidang Korupsi Emas Antam, Saksi Cerita Disuap Uang dalam Plastik Hitam

Selasa, 24 September 2024 18:57 WIB

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana PutraIklan

TEMPO.CO, Jakarta - Trading dan Services Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Tbk, Yudi Hermansyah, mengungkapkan jika Eksi Anggraini pernah berusaha menyuapnya. Eksi merupakan broker atau calo yang menawarkan emas Antam kepada crazy rich Surabaya, Budi Said.

Hal ini Yudi sampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli emas dengan terdakwa Abdul Hadi Aviciena, mantan General Manager PT Antam.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan pertemuan lanjutan Yudi dengan Eksi. Yudi menjawab ia diajak Eksi untuk bertemu via WhatsApp pada November 2018.

Ia lantas meneruskan pesan tersebut kepada Abdul Hadi dan Yosep Purnama, Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPPLM Pulogadung, untuk meminta saran. Sebab, Eksi sudah menolak tawarannya menjadi reseller.

"Pak Yosep dan Pak Hadi (bilang) 'silahkan temuin aja'. Akhirnya saya bertemu," kata Yudi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2024.

Advertising
Advertising

Jaksa lalu bertanya, "di mana Pak?"

Yudi menyebut pertemuan tersebut terjadi di Surabaya. Tempatnya di sekitar hotel yang dekat Butik Antam. "Apa yang disampaikan?" tanya JPU.

Yudi menuturkan ia saat itu berharap Eksi mau menjadi reseller Antam. Namun, Eksi justru meminta penambahan stok di Butik Antam Surabaya, karena perlu membeli logam mulia dalam jumlah besar sekaligus, misalnya 300 kilogram.

"Kemudian saya sampaikan, saya tidak punya kewenangan untuk menambahkan stok Butik, itu diluar wewenang dan tanggung jawab saya," ucap Yudi.

Lalu Eksi pun meminta izin keluar dari ruangan sejenak. Kemudian perempuan itu kembali dengan membawa plastik hitam.

"Dia sampaikan 'ini isinya uang, tolong diterima dan saya dibantu soal penambahan stok'," tutur Yudi.

Ia menyebut dirinya berkukuh bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menambah stok logam mulia. "Saya pikir ngapain harus ngasih uang hanya untuk urusan stok."

"Saat sebelum Pak Yudi ke Surabaya, Pak Yudi tidak menyangka Bu Eksi beri uang ke Bapak?" tanya Jaksa.

Yudi menjawab tidak. Ia juga menyebut menolak uang dari Eksi tersebut. "Kemudian beliau minta untuk dihubungkan dengan Pak Abdul Hadi."

Yudi kemudian meminta izin kepada Abdul Hadi karena Eksi minta disambungkan. Dengan menggunakan gawainya, Eksi lalu menelepon Abdul Hadi untuk meminta penambahan stok.

Eksi kini telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi jual beli emas di Antam yang telah bergulir sebelumnya di Surabaya. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukumnya 7 tahun penjara, lalu Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah hukumannya menjadi 11 tahun.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Perlindungan untuk LM

Berita terkait

Iswaran Jadi Menteri Pertama di Singapura yang Didakwa Korupsi

5 jam lalu

Iswaran Jadi Menteri Pertama di Singapura yang Didakwa Korupsi

Mantan menteri transportasi Singapura S.Iswaran menyatakan bersalah karena telah menerima berbagai macam hadiah selama dia menjabat sebagai menteri

Baca Selengkapnya

Disuap Tebengan Jet Pribadi hingga Tiket Musik, Eks Menteri Singapura Mengaku Bersalah

9 jam lalu

Disuap Tebengan Jet Pribadi hingga Tiket Musik, Eks Menteri Singapura Mengaku Bersalah

Eks menteri Singapura mengaku bersalah dalam kasus korupsi. Ia menerima sejumlah fasilitas mulai dari penerbangan jet pribadi hingga konser musik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Injeksi Bauksit Perdana Pabrik Alumina Raksasa Inalum-Antam

12 jam lalu

Jokowi Resmikan Injeksi Bauksit Perdana Pabrik Alumina Raksasa Inalum-Antam

Presiden Jokowi meresmikan injeksi bauksit perdana SGAR PT. Borneo Alumina Indonesia di Mempawah.

Baca Selengkapnya

Turun Rp 12 Ribu, Harga Emas Hari Ini Rp 1.443.000

12 jam lalu

Turun Rp 12 Ribu, Harga Emas Hari Ini Rp 1.443.000

Harga emas batangan antam hari ini anjlok Rp 12 ribu

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah di Samarinda Kalimantan Timur, Kasus Baru?

13 jam lalu

KPK Geledah Rumah di Samarinda Kalimantan Timur, Kasus Baru?

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan ada penggeledahan sebuah rumah di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin malam.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Tak Kunjung Ditahan, LBH Medan Sebut Polda Sumut Mencederai Hukum

1 hari lalu

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Tak Kunjung Ditahan, LBH Medan Sebut Polda Sumut Mencederai Hukum

LBH Medan menilai Polda Sumut memberikan keistimewaan terhadap 5 tersangka kasus korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat.

Baca Selengkapnya

Soal Menteri di Pemerintahan Mendatang, Analis Politik Bilang Prabowo Jangan Pilih Koruptor

1 hari lalu

Soal Menteri di Pemerintahan Mendatang, Analis Politik Bilang Prabowo Jangan Pilih Koruptor

Analis mengatakan Prabowo sebaiknya membentuk tim khusus untuk menelusuri rekam jejak calon menteri yang diserahkan parpol KIM.

Baca Selengkapnya

Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

1 hari lalu

Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

Komisi Kejaksaan menilai, sikap Kejaksaan Agung yang belum mau memanggil Brigjen Mukti Juharsa dipersidangan dugaan korupsi timah karena perannya yang belum terlalu signifikan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi PON 2024, Jubir: KPK Tidak Ikut Campur Dalam Investigasi yang Dilaksanakan Polri

2 hari lalu

Dugaan Korupsi PON 2024, Jubir: KPK Tidak Ikut Campur Dalam Investigasi yang Dilaksanakan Polri

KPK mengklaim belum menerima laporan dugaan korupsi dalam pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024 untuk kemudian dilakukan penyidikan.

Baca Selengkapnya

Tak Alami Fluktuasi, Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp 1.455.000 per Gram

2 hari lalu

Tak Alami Fluktuasi, Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp 1.455.000 per Gram

Setelah mengalami eskalasi sebanyak Rp 12.000 pada Sabtu, harga emas Antam bertahan di angka yang sama per hari ini, Ahad, 22 September 2024 yaitu Rp 1.455.000 per gram.

Baca Selengkapnya