TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengajukan permohonan kepada pihak penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dalam kasus anak kliennya, LM, 17 tahun.
“Setelah saya mengikuti proses pemeriksaan-pemeriksaan, saya temukan ada hal-hal yg sangat mengkhawatirkan,” kata Fahmi ketika ditemui di Polres Jakarta Selatan pada Selasa, 24 September 2024.
Fahmi mengatakan, pihaknya meminta penyidik untuk memberikan perlindungan terhadap LM sebagai korban. “Mohon kalau bisa ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk dilibatkan dalam persoalan ini,” katanya.
Ia menyebut telah berdiskusi dengan Nikita soal ini kemarin malam. Ia menilai LM dalam kondisi riskan jika tidak dilindungi LPSK. Namun, soal risiko apa yang bakal dihadapi LM jika tak dilindungi, Fachmi tak menjawab. “Jadi supaya ada yang memberikan penjagaan atas nama negara kepada LM,” katanya.
Adapun, soal kesaksian apa yang memicu kekhawatiran pihak pelapor, Fahmi mengatakan masih belum bisa menjelaskan dengan detail. “Ada batasan yang diberikan undang-undang yang melarang saya untuk menyampaikan proses pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut dia, setelah melihat pemeriksaan saksi-saksi yang sudah berlangsung beberapa waktu terakhir, permohonan perlindungan ini bersifat mendesak. “Sangat urgent,” kata Fahmi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya yang masih anak-anak, LM. Vadel dilaporkan atas pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel terdaftar dalam nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita sudah menjalani pemeriksaan perdana pada Selasa, 17 September 2024 lalu. Pada Senin, 23 September, ia juga telah menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia sudah menyerahkan bukti-bukti video dan saksi dari luar maupun dalam negeri.
Sementara itu, proses visum terhadap LM sudah dilakukan di Rumah Sakit dr Cipto Mangkusumo (RSCM) pada Kamis, 19 September 2024. Visum dilakukan setelah Nikita menjemput LM di apartemen di daerah Bintaro, Jakarta Selatan. Rencananya, hasil visum secara keseluruhan akan diserahkan oleh pihak rumah sakit kepada penyidik Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 25 September 2024.
Pilihan Editor: Guyon Ketua KPK Singgung Penjual Pisang Nebeng Jet Pribadi di Acara ICW