Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan Sitaan 22 Pucuk Senjata Api ke Polres Bandara

Reporter

Ayu Cipta

Rabu, 25 September 2024 00:11 WIB

Bea Cukai Bandara Soekarno hatta mengumumkan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan 2023 -2024, Selasa, 24 September 2024. Foto Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyerahkan ribuan barang sitaan berbagai jenis kepada Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta.

Barang sitaan yang resminya disebut sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu diserahkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepada Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu, Selasa 24 September 2024.

Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2023-2024. dari barang sitaan itu terdapat berupa 22 pucuk senjata api.

Gatot mengatakan selain 22 pucuk senjata api pihaknya juga menyerahkan spare part. "Senjata api dan spare part, senjata api yang kami serah terimakan tersebut terdiri dari senjata model 972WK68301," kata Gatot Sugeng Wibowo kepada Tempo.

Selain 22 pucuk senjata api, BDN dan BMMN yang diserahkan adalah sebanyak 211 buah spare parts dan 101 butir amunisi. Kemudian ada gas spray gun merk Super Reming-7 made in Korea, amunisi orion red meteor, pistol revolver merk Dong Kwang.

Advertising
Advertising

Barang sitaan berikutnya adalah amunisi, scorpion ss gas spray gun made in Korea, jet type gas spray, pulpen yang dimodifikasi untuk spray gun, bagian dari isi pulpen, jet gas for parabar, senjata revolver model type 38 merk Black Guard, amunisi pada revolver model type 38 merk Black Guard, dan senjata revolver model DKR merk Dong Kwang.

Kapolres Bandara Roberto mengatakan pihaknya akan melanjutkan dengan proses penyelidikan dan penyidikan terkait undang-undang yang mengatur hal tersebut. "Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk proses pemberkasan,"kata Roberto.

Pemusnahan tekstil dan bahan makanan

Menurut Gatot Sugeng Wibowo selain BDN dan BMMN yang telah diserahkan ke Polres Bandara, pihaknya juga memusnahkan barang hasil penindakan berupa tekstil, bahan makanan dan bahan kimia. Barang tersebut adalah sebanyak 359.598 barang dengan volume seberat 9.312 kilogram dengan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 2,03 miliar.

Gatot juga mengatakan selain penyerahan ke instansi lain BDN , Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mengirimkan barang-barang sitaan untuk dimusnahkan.

Adapun BDN yang dimusnahkan terdiri dari 1 peti kemas berisi tekstil berupa kain dalam bentuk roll kondisi rusak.

Kemudian bahan kimia sejumlah 8 kemasan yang terdiri dari 3 pak bahan kimia tertulis ephedrine anhydrous, sodium persulphate, chemical reagent.

Adalagi 1 box bahan kimia tertulis acetic, 4 drum bahan kimia tertulis jenis barang vitamin B12 feed. Barang lain sebanyak 240,1 kilogram produk olahan makanan dan makanan sejumlah 30 pk pistachio plavored solid drink, 5 pak tepung makanan olahan, 8 box the merk karak, 21 buah keju halawa, 16 botol blackmores.

Selain itu Gatot pun menyebut sebanyak 153,5 kilogram berbagai macam produk olahan makanan dan minuman yang dimusnahkan dengan rincian;

1.627 botol minuman mengandung etil alkohol

2.331.754 batang rokok

3.1.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

4.10.700 gram tembakau iris.5.184 pasang alas kaki

6. 292 kilogram alat
kesehatan.

7.5.686 buah tekstil dan produk tekstil.

8.231 buah barang pornografi dan alat bantu seks

9.186 buah handphone.

10.1.110 kilogram sparepart

11.808 kilogram kosmetik dan obat-obatan.

12.19 kilogram makanan dan
minuman.

13.3.925 butir psikotropika.

14.75 kilogram part senjata api.

15.177 buah gading

16. 587 buah elektronik

17.800 kilogram baja dan turunannya.

18.650 kilogram bahan kimia.

Keseluruhan BDN dan BMMN itu kata Gatot akan diberangkatkan dengan sarana pengangkut menuju PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) selaku Perusahaan penyedia jasa pemusnahan, berlokasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, "Dilakukan pemusnahan secara keseluruhan. Namun pemusnahan secara simbolis akan dilakukan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta," kata Gatot.

Pilihan Editor: Jelang Peringatan Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolda Jatim yang Dicopot Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

Berita terkait

Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

1 hari lalu

Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Pematangsiantar, WNA dari Amerika Serikat itu sudah overstay 55 hari.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Teten Masduki Protes Aturan Ekspor yang Sulit dibanding Impor, Masa Sanggah CPNS Berakhir Hari Ini

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Teten Masduki Protes Aturan Ekspor yang Sulit dibanding Impor, Masa Sanggah CPNS Berakhir Hari Ini

Teten Masduki mengatakan tengah mencari solusi membuat kebijakan melindungi pasar Indonesia dari serbuan produk luar negeri.

Baca Selengkapnya

WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

3 hari lalu

WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

Seorang WNA asal Mesir di deportasi ke negara asalnya pada Jumat dini hari 20 September 2024 setelah ditangkap karena mencuri

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tetap Bongkar Koper Penumpang Walau Sudah Dicek Mesin X-ray

3 hari lalu

Alasan Bea Cukai Tetap Bongkar Koper Penumpang Walau Sudah Dicek Mesin X-ray

Bea Cukai ungkap alasan tetap bongkar koper penumpang dari luar negeri meski sudah dicek dengan mesin X-ray.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

4 hari lalu

Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

Cukai minuman berpemanis rencananya akan diterapkan sebesar 2,5 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya

Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

4 hari lalu

Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

UU Keimigrasian baru membuat pejabat imigrasi dibolehkan membawa senjata api atau senpi. Jenis dan syarat diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Terpilih sebagai Fasilitas Integrasi Moda Teramah Disabilitas

4 hari lalu

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Terpilih sebagai Fasilitas Integrasi Moda Teramah Disabilitas

Tim DTKJ Awards 2024 menilai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta unggul dalam menyediakan fasilitas ramah disabilitas.

Baca Selengkapnya

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

4 hari lalu

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

4 hari lalu

Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan warga negara asing yang overstay dikenakan denda Rp1 juta per hari.

Baca Selengkapnya

Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

8 hari lalu

Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

Bunyi pasal mana yang menjerat seseorang untuk kepemilikan senjata api?

Baca Selengkapnya