Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

image-gnews
Ilustrasi pistol. olympia.gr
Ilustrasi pistol. olympia.gr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam video yang viral di media sosial X, terlihat seorang pria mengemudikan mobil Pajero dengan marah sambil memamerkan benda yang menyerupai senjata api. Kejadian tersebut diduga terjadi akibat pengemudi bersenggolan dengan mobil lain.

Polisi menyelidiki video yang menunjukkan seorang pengemudi Pajero memamerkan benda yang menyerupai senjata api di Flyover Kalibata, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyelidikan dimulai dengan memeriksa empat saksi, termasuk petugas keamanan, pengamen, dan juru parkir.

"Kami sedang mendalami peristiwa itu, apa penyebab peristiwa itu terjadi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 9 September 2024.

Lalu bunyi pasal mana yang dapat menjerat seseorang terhadap kepemilikan senjata api? Berikut penjelasannya. 

Dari segi legalitas, prinsipnya kepemilikan senjata api resmi untuk keperluan bela diri dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan teknis terkait kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk Bela Diri.

Setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, dan juga berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan dalam menjalankan atau tidak menjalankan hak asasinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945.

Persyaratan untuk memperoleh izin kepemilikan senjata api cukup ketat. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki wewenang dalam pemberian izin serta pengawasan terhadap senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

Di Indonesia, penggunaan senjata api diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen” (Stbl. 1948 No.17).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, prosedur kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI. Dalam peraturan tersebut, disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api, yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, serta purnawirawan TNI/Polri.

Syarat untuk kepemilikan senjata api meliputi kemampuan atau keterampilan menembak minimal kelas III, yang harus dibuktikan dengan sertifikat dari institusi pelatihan menembak yang telah mendapat izin dari Polri. Selain itu, pemilik senjata api harus memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankan senjata untuk mencegah penyalahgunaan. Persyaratan lainnya termasuk memenuhi kondisi psikologis dan syarat medis yang ditetapkan.

"Dia mau ambil jalur di kanan dan enggak kita kasih karena macet dan jarak antar mobil mepet banget kan. Eh tiba tiba dia serempet mobil kita, diajak minggir malah nyodorin beceng (senjata api), si paling keren deh pak. Ciri-ciri mobil Pajero hitam, nopol B 1614 TJN" tulis akun @nauna24 di sosial media X.

Berkaca pada peristiwa tersebut, Ade mengimbau agar masyarakat tidak mudah emosi saat sedang berkendara. Kalaupun ada perselisihan, ia menyarankan agar diselesaikan dengan cara baik-baik. “Dan janganlah menunjukkan benda-benda tidak  perlu terlebih yang membuat orang lain  merasa takut,” kata dia.

Ia belum bisa memastikan apakah senjata api yang dipamerkan tersebut merupakan pistol sungguhan atau bukan. Sebab, polisi masih melakukan pendalaman.

MYESHA FATINA RACHMAN  I JIHAN RISTIYANTI

Pilihan Editor: Polisi Dalami Video Pengemudi Pajero yang Pamer Benda Mirip Pistol di Kalibata

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

9 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.


Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

21 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.


Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

21 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

Pemerintah getol memblokir jutaan situs judi online beberapa waktu terakhir. Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif. Ini alasan Hadi Tjahjanto.


Pansel Umumkan 12 Orang Calon Anggota Kompolnas Lolos Seleksi Akhir, Siapa Saja?

1 hari lalu

Ketua Panita Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hermawan Sulistyo (kedua kiri) didampingi Karobinkar SSDM Polri Kombes Pol Langgeng P (kedua kanan), Wakil Ketua Pansel Komjen Pol Ahmad Dofiri (kanan), dan anggota Pansel Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto (kiri) menyampaikan keterangan pers usai membuka Seleksi Assessment Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 di Assessement Center Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024. Pansel calon anggota Kompolnas melakukan tes asesmen terhadap 36 calon anggota Kompolnas yang digelar mulai 13-15 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pansel Umumkan 12 Orang Calon Anggota Kompolnas Lolos Seleksi Akhir, Siapa Saja?

Ketua Pansel Calon Anggota Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa 12 peserta yang lolos berasal dari berbagai profesi.


Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

1 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

Pemberantasan judi online membutuhkan perjalanan panjang. Walau berjuta situs diblokir, bisnis haram ini tetap merajalela di Indonesia.


Talang Air Arena Cabang Menembak PON 2024 Ambruk Akibat Hujan Lebat

1 hari lalu

Kondisi saluran talang air lapangan tembak indoor 10 meter PON 2024 yang ambruk akibat hujan ekstrem. (ANTARA/M Ifdhal)
Talang Air Arena Cabang Menembak PON 2024 Ambruk Akibat Hujan Lebat

Saluran talang air di arena cabang Menembak Indoor 10 meter PON 2024 ambruk akibat hujan lebat


Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

2 hari lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2M), Benny Rhamdani menghadiri pemeriksaan kedua yang dijadwalkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Panggilan kedua ini untuk klarifikasi mengenai sosok inisial T yang disebut dalang judi online di Indonesia. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

Perbincangan ihwal sosok inisial T yang disebut-sebut sebagai dalang bisnis judi online di Indonesia tiba-tiba hilang sejak awal Agustus lalu.


Kejagung dan Polri Masih Telusuri Bentuk Penyalahgunaan Dana PON 2024

3 hari lalu

Pekerja menyelesaikan bangunan sarana dan prasarana venue Pekan Olahraga Nasional (PON) cabor panjat tebing di komplek Stadion Harapan Bangsa (SHB), Banda Aceh, Aceh, Kamis 15 Agustus 2024. Pembangunan venue panjat tebing telah mencapai 70 persen lebih yang ditargetkan tuntas pada awal September mendatang. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Kejagung dan Polri Masih Telusuri Bentuk Penyalahgunaan Dana PON 2024

Polri dan Kejaksaan Agung masih menelusuri bentuk penyelewengan anggaran PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.


Capres AS Kamala Harris Mengaku Punya Pistol, Ungkap Alasannya

3 hari lalu

Capres AS Kamala Harris Mengaku Punya Pistol, Ungkap Alasannya

Kamala Harris membuat pengakuan mengejutkan bahwa ia memiliki senjata api. Apa alasannya?


Eks Kades Todongkan Senjata Api di Sumsel, Begini Kronologinya

3 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Eks Kades Todongkan Senjata Api di Sumsel, Begini Kronologinya

Seorang mantan kades di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan menodongkan senjata api ke seorang kontraktor.