Polres Serang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

Rabu, 25 September 2024 06:23 WIB

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Serang - Kepolisian Resor Serang membongkar sindikat perdagangan narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi jaringan Internasional Malaysia - Indonesia. Dalam kasus ini, AS, 47 tahun dan AJ (50) ditangkap atas kepemilikan hampir 24 kilogram sabu, 805 butir ekstasi dan 39 kilogram ganja.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengatakan pengungkapan sindikat perdagangan narkoba jaringan Internasional ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Polres Serang pada Mei 2024.

"Ada tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani proses hukum, dan jaringan internasional yang terungkap ini hasil pengembangan penyidikan tersebut," kata Didik dalam siaran pers Polres Serang, Selasa, 24 September 2024.

Kronologi Pengungkapan

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi Candra Sasongko mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan 8 tersangka pada Mei lalu. Para tersangka itu sudah diproses hukum.

Advertising
Advertising

Dalam pengembangan, polisi menangkap tersangka AS dan AJ. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Pekan Baru, Riau.

"Tersangka AJ ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dengan kepemilikan 12,7 kilogram sabu," kata Condro.

Adapun AS ditangkap ditangkap di pinggiran jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya dengan kepemilikan sabu seberat 10,6 kilogram.

Condro menyebut barang bukti narkoba jenis sabu dari tersangka AS dan AJ itu erat kaitan dengan barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu yang diletakkan di KM 50 Cikande Serang. "Pelakunya masih kami buru, seorang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Condro.

Peredaran narkoba jenis sabu ini, kata Kapolres Serang, merupakan jaringan antar provinsi dengan barang dari luar negeri. Hasil penyelidikan, sabu diduga kuat berasal dari Malaysia.

Kepala Satuan Narkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi Bondan Rahardiansyah menceritakan kronologi pengungkapan narkoba jaringan internasional itu berawal dari hasil operasi tangkap tangan terhadap tersangka R (25) di Kota Serang, Banten dengan kepemilikan 20,46.gram narkoba jenis sabu. "Kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang," kata Bondan.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan, ternyata melibatkan tersangka OA (29) yang ditangkap di Kota Tangerang Selatan dengan barang bukti 9,39 gram sabu. Kasusnya juga dalam penanganan di Kejaksaan.

"Kedua tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Tangerang dan Serang," ujar Bondan.

Dari kedua tersangka, penyidik mendapat informasi bahwa narkoba itu berasal dari Riau. Kemudian Satresnarkoba Polres Serang melanjutkan penyidikan ke Pekanbaru, Riau dan menangkap tersangka AJ (50), yang berperan sebagai kurir sabu.

Tersangka AJ ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Polisi menyita barang bukti 12,7 kilogram sabu dan 800 butir ekstasi.

Polisi kemudian menelusuri lagi jaringan narkoba itu. AJ menyebut masih ada seorang kurir narkoba lagi, yakni AS (50). Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. Dari tangan AS, disita sabu seberat 10,6 kilogram.

"Sebagai kurir, upah setiap 1 kilogram sabu yang diantar, AS mendapat Rp 35 juta," kata Bondan. Sabu itu sudah diedarkan di Pulau Jawa, yaitu Jakarta dan Banten.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan hampir 24 kilogram sabu senilai Rp 28,7 miliar.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan narkoba jenis lain, yaitu;

1.Ekstasi 805 butir
2.Sabu berat 0,5 kilogram (1 paket)
3.Ganja 39 kilogram (38 paket).
4.Kartu ATM, 4 lembar
5.Buku tabungan 1 buah
6.Uang tunai Rp. 40 juta
7.Timbangan digital 1 unit
8.Handphone 4 unit
9.Modem merek Prolink 1 buah
10.Tas selempang besar warna hitam 2 buah
11.Koper besar warna biru tua 2 buah.

Condro menyampaikan para tersangka kurir narkoba ini dijerat dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pilihan Editor: Minum Minuman Keras di Acara Komunitas Berujung Cungkil Mata di Gunung Putri

Berita terkait

Geledah Lab Narkoba Rahasia di Rumah Mewah Bekasi, Polres Metro Jakarta Barat Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

1 jam lalu

Geledah Lab Narkoba Rahasia di Rumah Mewah Bekasi, Polres Metro Jakarta Barat Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

Polres Metro Jakarta Barat menyita 105 kilogram tembakau sintetis (sinte) di laboratorium gelap narkoba di kawasan Bekasi.

Baca Selengkapnya

BNNP Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 8,6 Kilogram Jaringan Muba-Palembang, Bandar Buron

3 jam lalu

BNNP Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 8,6 Kilogram Jaringan Muba-Palembang, Bandar Buron

Untuk satu kali antar sabu, kurir narkoba itu menerima komisi sebesar Rp100 juta.

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Barat Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah, Sita 105 Kilogram Narkoba

6 jam lalu

Polres Jakarta Barat Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah, Sita 105 Kilogram Narkoba

Polres Jakarta Barat membongkar Clandestine Laboratory pembuatan tembakau sintetis (sinte) di perumahan mewah di Bekasi

Baca Selengkapnya

KKP Sita Selundupan ikan ilegal dari Malaysia ke Indonesia

1 hari lalu

KKP Sita Selundupan ikan ilegal dari Malaysia ke Indonesia

Ikan hasil penyitaan tersebut akan diberikan ke yayasan yatim piatu di sekitar lokasi penangkapan seperti yang sudah KKP lakukan sebelumnya

Baca Selengkapnya

KKP Gagalkan Ikan Ilegal dari Malaysia ke Indonesia

1 hari lalu

KKP Gagalkan Ikan Ilegal dari Malaysia ke Indonesia

Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan masuknya ikan secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hasil Final China Open 2024: Tuan Rumah Jadi Juara Umum dengan 4 Gelar, Malaysia Bawa Pulang 1 dari Ganda Putra

2 hari lalu

Hasil Final China Open 2024: Tuan Rumah Jadi Juara Umum dengan 4 Gelar, Malaysia Bawa Pulang 1 dari Ganda Putra

Jepang yang memiliki dua wakil di final, yakni Kodai Naraoka dan Tomoka Miyazaki, gagal meraih gelar juara di China Open 2024.

Baca Selengkapnya

Belasan Anggota Polresta Barelang Terlibat Peredaran Sabu, Kompolnas : Pengkhinat Bangsa

3 hari lalu

Belasan Anggota Polresta Barelang Terlibat Peredaran Sabu, Kompolnas : Pengkhinat Bangsa

Anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta personil Polresta Barelang yang terbukti terlibat peredaran narkoba diberikan hukuman maksimal.

Baca Selengkapnya

Xi Jinping Menerima Kunjungan Kerja Raja Malaysia

3 hari lalu

Xi Jinping Menerima Kunjungan Kerja Raja Malaysia

Xi Jinping dan Raja Malaysia Sultan Ibrahim rapat membahas sejumlah isu bilateral termasuk saling belajar antara peradaban Cina

Baca Selengkapnya

Jadwal Final China Open 2024 Minggu 22 September: Tuan Rumah Punya 6 Wakil, Tak Ada Pemain Indonesia

3 hari lalu

Jadwal Final China Open 2024 Minggu 22 September: Tuan Rumah Punya 6 Wakil, Tak Ada Pemain Indonesia

Tuan rumah berpeluang menyapu bersih gelar juara China Open 2024, dengan satu gelar sudah dipastikan dari sektor ganda putri.

Baca Selengkapnya

Konflik Kartel Narkoba di Meksiko Menewaskan 53 Orang dan 51 Hilang

3 hari lalu

Konflik Kartel Narkoba di Meksiko Menewaskan 53 Orang dan 51 Hilang

Kekerasan sudah terjadi sejak Juli 2024 ketika salah satu ketua bandar narkoba kartel Sinaloa Ismael Zambada ditahan.

Baca Selengkapnya