Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

image-gnews
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer, BAG, 25 tahun, atas dugaan tindak pidana ilegal akses ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pelaku ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji menjelaskan, BAG mengakses sistem secara ilegal dan menjual data-data yang diperoleh melalui situs breachforum.st.

Tersangka mendapat keuntungan sejumlah US$ 8.000 dari hasil penjualan data data tersebut, sementara jumlahnya itu,” ujar Himawan dalam konferensi pers, dikutip dari keterangan resmi, Rabu, 25 September 2024. 

Ia menuturkan tersangka BAG membuat akun pada breachforums.st dengan nama akun topiax pada Oktober 2023. Sebelumnya, BAG juga pernah membuat akun topi_x di breachforums.io pada 2021.

“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforums.st (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong,” ungkapnya.

Himawan mengatakan kasus tersebut bermula pada 9 Agustus 2024. BAG mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain satudataasn.bkn.go.id dengan menggunakan credentials atau login akses milik admin. Pelaku mengaku mendapatkan credentials tersebut dari salah satu forum di breachforums.st. Pada situs itu, dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia. Akun-akun ini disebut ada yang masih aktif dan sudah expired.

Selanjutnya, pelaku mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs satudataasn.bkn.go.id. Ia selesai mengunduh data pada 10 Agustus 2024, pukul 10.16 WIB. Total data yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN itu adalah sebesar 6,3 GB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Data yang diunduh tersangka, ujar Himawan, kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya. BAG juga mencantumkan akun Telegram miliknya untuk ditawarkan kepada siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, supaya dapat menghubunginya secara langsung. 

“Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada breachforums.st,”jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) Undang-undang tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik. Dan atau Pasal 4 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

Pilihan Editor: Guru Honorer di Banyuwangi Retas dan Jual Data ASN BKN, Raup US$ 8 RIbu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sebut Membangun IKN Bukan Hal Mudah, Memindahkan ASN Juga Perlu Perhitungan

2 menit lalu

Presiden Jokowi ketika melaksanakan peletakan batu pertama atau groundbreaking Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden, IKN, Selasa, 4 Juni 2024. Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan bahwa berinvestasi di masa depan berarti membeli masa depan. Foto: tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi Sebut Membangun IKN Bukan Hal Mudah, Memindahkan ASN Juga Perlu Perhitungan

Presiden Jokowi menyebut membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan perkara mudah.


Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian usai mengikuti Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Ilona
Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

Mendagri mengatakan, temuan pelanggaran kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024 dapat dilaporkan kepada Bawaslu.


Guru Honorer di Banyuwangi Retas dan Jual Data ASN BKN, Raup US$ 8 RIbu

6 jam lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Guru Honorer di Banyuwangi Retas dan Jual Data ASN BKN, Raup US$ 8 RIbu

Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer yang diduga membobol dan menjual data pegawai BKN di dark web


Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

15 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menemui wartawan usai konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

Menurut Azwar Anas judi online sudah semakin meresahkan dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk ASN.


Nikmatnya Bolu Kuwuk alias Kue Klemben dari Desa Adat Kemiren Banyuwangi

16 jam lalu

Bolu Kuwuk, kue kering tradisonal yang diproduksi warga Desa Adat Kemiren, Kabupaten Banyuwangi. Foto: Diskominfo Banyuwangi
Nikmatnya Bolu Kuwuk alias Kue Klemben dari Desa Adat Kemiren Banyuwangi

Di Kemiren Banyuwangi banyak industri rumahan yang memproduksi kue klemben dengan cara tradisional, menggunakan tungku tanah tanah liat atau bengahan.


DJP Sarankan Wajib Pajak Ganti Kata Sandi Cegah Kebocoran Data, Pakar Siber: Tidak Relevan

16 jam lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
DJP Sarankan Wajib Pajak Ganti Kata Sandi Cegah Kebocoran Data, Pakar Siber: Tidak Relevan

Ketua CISSReC, Pratama Persadha mengatakan saran DJP mengubah kata sandi untuk mencegah terjadinya kebocoran data tidak relevan.


Mengenal Cache dan Fungsinya untuk Kinerja Sistem

1 hari lalu

Ilustrasi ponsel. Sumber: Pixabay/asiaone.com
Mengenal Cache dan Fungsinya untuk Kinerja Sistem

Cache penyimpanan sementara yang digunakan untuk menyimpan data dalam lingkungan komputasi


H-27 Jokowi Lengser: Melihat Proyek Krusial IKN yang Belum Selesai Tahun Ini, Termasuk Hunian ASN

1 hari lalu

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara untuk umum. Masyarakat yang hendak berkunjung harus lebih dulu mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW. Foto: Dok. Humas Otorita IKN.
H-27 Jokowi Lengser: Melihat Proyek Krusial IKN yang Belum Selesai Tahun Ini, Termasuk Hunian ASN

Sebagaimana diketahui, pembangunan IKN terbagi menjadi lima tahap. Selain itu, ada sejumlah proyek yang diprioritaskan hingga akhir 2024.


5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Tak Kunjung Ditahan, LBH Medan Sebut Polda Sumut Mencederai Hukum

1 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Tak Kunjung Ditahan, LBH Medan Sebut Polda Sumut Mencederai Hukum

LBH Medan menilai Polda Sumut memberikan keistimewaan terhadap 5 tersangka kasus korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat.


KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

1 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

KPAI meminta Bareskrim ikut mengusut kasus kematian MHS 15 tahun, yang tewas setelah diduga dianiaya anggota TNI.