Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Linda novi trianita
Sabtu, 28 September 2024 09:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Cilegon mengenakan pasal berlapis terhadap kelima pelaku pembunuhan APH, bocah tewas dilakban di Pantai Cihara Lebak, Banten. Mereka adalah SA (38 tahun), RH (38 tahun), PN (23 tahun), EM (26 tahun), dan UJ (30 tahun).
“Pasal yang kami sangkakan, pasal berlapis,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara ketika dihubungi kemarin, Jumat, 27 September 2024. Penerapan pasal berlapis ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan temuan fakta baru. “Penganiayaan anak yang mengakibatkan mati, penculikan anak, pembunuhan berencana, dan menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Adapun pasal yang dikenakan, yakni, Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 huruf c dan atau pasal 83 Jo pasal 76 huruf (f) UU RI no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 Jo pasal 55 KUHP. Sebelumnya, polisi tak mengenakan pasal pembuhuan berencana dalam kasus ini. Penyidik hanya menjerat pasal 80 ayat 3 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan bahwa penerapan itu dipertimbangkan dan merupakan hasil koordinasi penyidik Polres Cilegon dan Kejaksaan. “Ini spesialis dan hasil komunikasi kami dengan pihak kejaksaan," ujar Hardi di Polres Cilegon, Senin 23 September 2024
Padahal, tiga dalang pembunuhan APH, khususnya RH, SA, dan EM, telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak satu bulan sebelumnya. Dalam kasus ini, Kemas mengungkap ada tiga motif di balik pembunuhan bocah berinisial APH itu. Menurutnya, alasan pelaku melakukan aksi tersebut karena didasari oleh masalah utang piutang, adanya dendam, dan rasa cemburu.
Pilihan Editor: Tiga Wanita Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Sempat Takziah ke Rumah Korban