Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

Sabtu, 28 September 2024 09:15 WIB

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Cilegon mengenakan pasal berlapis terhadap kelima pelaku pembunuhan APH, bocah tewas dilakban di Pantai Cihara Lebak, Banten. Mereka adalah SA (38 tahun), RH (38 tahun), PN (23 tahun), EM (26 tahun), dan UJ (30 tahun).

“Pasal yang kami sangkakan, pasal berlapis,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara ketika dihubungi kemarin, Jumat, 27 September 2024. Penerapan pasal berlapis ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan temuan fakta baru. “Penganiayaan anak yang mengakibatkan mati, penculikan anak, pembunuhan berencana, dan menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

Adapun pasal yang dikenakan, yakni, Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 huruf c dan atau pasal 83 Jo pasal 76 huruf (f) UU RI no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 Jo pasal 55 KUHP. Sebelumnya, polisi tak mengenakan pasal pembuhuan berencana dalam kasus ini. Penyidik hanya menjerat pasal 80 ayat 3 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan bahwa penerapan itu dipertimbangkan dan merupakan hasil koordinasi penyidik Polres Cilegon dan Kejaksaan. “Ini spesialis dan hasil komunikasi kami dengan pihak kejaksaan," ujar Hardi di Polres Cilegon, Senin 23 September 2024

Padahal, tiga dalang pembunuhan APH, khususnya RH, SA, dan EM, telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak satu bulan sebelumnya. Dalam kasus ini, Kemas mengungkap ada tiga motif di balik pembunuhan bocah berinisial APH itu. Menurutnya, alasan pelaku melakukan aksi tersebut karena didasari oleh masalah utang piutang, adanya dendam, dan rasa cemburu.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Tiga Wanita Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Sempat Takziah ke Rumah Korban

Berita terkait

Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

4 jam lalu

Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

Kompolnas berharap hasil investigasi dari ekshumasi dan autopsi ulang jasad Afif Maulana dapat diterima oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

14 jam lalu

Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

Polisi sudah menetapkan Iwan Hasan, ayah kandung korban, sebagai tersangka kasus ayah bakar anak dan telah ditahan di tahanan Polres Ternate.

Baca Selengkapnya

Penguatan Ekosistem UMKM melalui Program Jumat Jajan di Cilegon

15 jam lalu

Penguatan Ekosistem UMKM melalui Program Jumat Jajan di Cilegon

PJS Wali Kota Cilegon, Nana Supiana bersama Kepala Dinas dan beberapa pejabat lainnya melakukan kunjungan ke lokasi pelaksanaan program Jumat Jajan, yang bertujuan mendukung pengembangan UMKM

Baca Selengkapnya

Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

18 jam lalu

Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

Bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku didorong dikenai pasal pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Bocah Dilakban: Motif Para Pelaku dan Ancaman Hukuman

1 hari lalu

Pembunuhan Bocah Dilakban: Motif Para Pelaku dan Ancaman Hukuman

Tiga pelaku pembunuhan bocah yang dilakban didasari motif utang-piutang, dendam, dan cemburu.

Baca Selengkapnya

WNI yang Dibunuh Suami di Albania Dimakamkan di Sumatera Utara

1 hari lalu

WNI yang Dibunuh Suami di Albania Dimakamkan di Sumatera Utara

Seorang WNI yang tewas dibunuh suaminya di Albania, telah dimakamkan di kampung halaman di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Pemkot Cilegon Gelar Peparkot 2024

1 hari lalu

Pemkot Cilegon Gelar Peparkot 2024

Tidak boleh ada diskriminasi dalam meraih prestasi. Bahkan para atlet yang mempunyai kebutuhan khusus, potensinya harus diwadahi sampai tingkat olimpiade.

Baca Selengkapnya

Trump Bersumpah Hancurkan Iran Berkeping-keping Jika Sakiti Dia

2 hari lalu

Trump Bersumpah Hancurkan Iran Berkeping-keping Jika Sakiti Dia

Calon presiden AS Donald Trump menuding Iran berada di balik upaya pembunuhan dirinya.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

2 hari lalu

Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

Polres Gorontalo telah memeriksa 8 saksi dalam kasus video asusila antara guru dan murid. Tersangka telah ditahan di rutan polres.

Baca Selengkapnya

2 Perempuan Jadi Korban Penipuan Siber Komplotan yang Mengaku Brad Pitt

2 hari lalu

2 Perempuan Jadi Korban Penipuan Siber Komplotan yang Mengaku Brad Pitt

Para pelaku berpura-pura menjadi aktor Brad Pitt dengan mengirimkan email dan pesan singkat Whats App pada kedua korban.

Baca Selengkapnya