Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

Minggu, 29 September 2024 03:58 WIB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Siswi korban kekerasan seksual yang dilakukan gurunya di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo dikabarkan dikeluarkan dari sekolah. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai sekolah ingin melepaskan diri dari tanggung jawab atas kasus tersebut.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan madrasah seharusnya melokalisir kasus ini dengan tidak memindahkan korban ke sekolah lain dengan dalih melanggar aturan pencemaran nama baik sekolah.

"Karena jika siswa harus pindah sekolah ada kemungkinan si anak akan mendapat cemoohan, di-bully di sekolah lain karena kasus ini sudah viral " ujar Heru Purnomo sat dihubungi, Sabtu, 28 September 2024.

Heru menjelaskan kekerasan seksual di lembaga pendidikan bisa dicegah dengan mengotimalkan peran pengawasan dari Kepala Sekolah dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim TPPK merupakan amanat dari Permendikbudristek nomor 46 Tahun 2023, yang memerintahkan setiap satuan pendidikan (sekolah) membentuk tim tersebut. "Tapi ini kembali lagi ke lembaga pendidikannya, apakah dijalankan atau tidak," ujar dia.

Sebelumnya, viral video asusila yang dilakukan DH, 57 tahun, seorang guru, kepada muridnya yang duduk di bangku kelas XII. Beredar informasi pihak sekolah akan memfasilitasi pemindahan sekolah korban karena dianggap melanggar aturan internal sekolah yakni pencemaran nama baik sekolah.

Advertising
Advertising

Polisi menyatakan ada hubungan asmara antara guru dan murid tersebut. Namun, Heru menjelaskan apapun alasannya, perbuatan tersebut tetap merupakan bentuk kekerasan seksual anak.

Ia mengutip Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang melarang bujuk rayu kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Menurut Heru, semua pihak termasuk sekolah, seharusnya memberikan pendampingan secara psikologis kepada si anak agar dia tidak dua kali menjadi korban, yakni korban asusila dan korban pencemaran nama baik.

Polres Gorontalo telah menetapkan DH sebagai tersangka dan menahannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

"Dengan tambahan pidana penjara sepertiga dari ancaman pidana karena yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," ujar Kapolres Gorontalo Ajun Komisaris Besar Deddy Herman dalam keterangan resminya, 26 September 2024.

Deddy mengatakan pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban pertama kali pada Januari 2024 dan terakhir pada September 2024. Modusnya, DH mendekati korban sejak 2022 dengan cara membantu pengerjaan tugas dan memberi perhatian lebih.

Pilihan Editor: Blak-Blakan Eks Petinggi Jamaah Islamiyah: Militer JI Ikut Dibubarkan, Senjata Diserahkan

Berita terkait

Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

14 jam lalu

Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo

Baca Selengkapnya

LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

23 jam lalu

LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengingatkan agar tidak ada yang melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

1 hari lalu

Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menjatuhkan sanksi berat kepada guru madrasah yang menjadi pelaku tindak asusila kepada muridnya di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

1 hari lalu

Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

Kendati PKS telah memecat keanggotaan tersangka, namun KPU Kota Singkawang belum menerima surat dari DPRD untuk penggantian.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

1 hari lalu

Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

Anggota DPRD Depok yang dilaporkan kasus pencabulan diduga politikus PDIP yang merupakan petahana.

Baca Selengkapnya

Anomali Bisnis Bioenergi, Forest Watch Sebut Hutan Ditebang untuk Pembuatan Biomassa Wood Pellet

1 hari lalu

Anomali Bisnis Bioenergi, Forest Watch Sebut Hutan Ditebang untuk Pembuatan Biomassa Wood Pellet

Pengerjaan proyek produksi wood pellet di Gorontalo ini dilakukan setelah keluarnya Izin Pemanfaatan Hutan Hak dari KLHK.

Baca Selengkapnya

Forest Watch: Hutan Gorontalo Terancam Deforestasi di Tengah Proyek Transisi Energi

2 hari lalu

Forest Watch: Hutan Gorontalo Terancam Deforestasi di Tengah Proyek Transisi Energi

Sebanyak 10 izin konsesi hutan dengan luas 282.100 hektare akan dipersiapkan untuk proyek bioenergi di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Gugatan ke-11, Sean 'Diddy' Combs Dituding Jual Rekaman Kekerasan Seksual

2 hari lalu

Gugatan ke-11, Sean 'Diddy' Combs Dituding Jual Rekaman Kekerasan Seksual

Sean 'Diddy' Combs menghadapi gugatan baru setelah seorang perempuan mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

2 hari lalu

Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

Polres Gorontalo telah memeriksa 8 saksi dalam kasus video asusila antara guru dan murid. Tersangka telah ditahan di rutan polres.

Baca Selengkapnya

Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Polisi: Korban dan Tersangka Menjalin Asmara

3 hari lalu

Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Polisi: Korban dan Tersangka Menjalin Asmara

Polres Gorontalo telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual anak terkait dengan video asusila guru-murid yang viral di media sosial

Baca Selengkapnya