Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Minggu, 29 September 2024 05:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kepemilikian aset mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dengan meminta keterangan dari tujuh saksi. Ketujuh saksi tersebut diperiksa pada Jumat kemarin, 27 September pada perkara dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang (TPK/TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara).
"Pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi yang dikutip, Sabtu, 28 September 2024.
Adapun ketujuh saksi yang diperiksa KPK terdiri dari lima orang pihak swasta, yakni Handoko Setiawan Tan, Azwar Bahrun, Barep Alamsyah, Dirut CV Serambi Taslim Tengku Idris, Dirut CV Zamzam Kifli Hi Sadi, dan dua ASN, yaitu Marlina dan Ade Wangsa Iskandar Alam selaku Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setda Prov. Maluku.
Dalam perkara ini, Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi. Sidang yang berlangsung Kamis 26 September 2024, hakim memvonis Gani Kasuba dengan hukuman kurungan dan denda 300 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan,”kata Kadar Noh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate, saat membacakan putusannya pada Kamis 26 September 2024.
Selain menjatuhkan hukuman kurungan dan denda Rp 300 juta, Majelis Hakim pengadilan Tipikor Ternate juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu. Bila Abdul Gani Kasuba tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika Abdul Gani Kasuba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3,6 tahun.
BUDHY NURGIANTO berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor