Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

Minggu, 29 September 2024 05:48 WIB

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kepemilikian aset mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dengan meminta keterangan dari tujuh saksi. Ketujuh saksi tersebut diperiksa pada Jumat kemarin, 27 September pada perkara dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang (TPK/TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara).

"Pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi yang dikutip, Sabtu, 28 September 2024.

Adapun ketujuh saksi yang diperiksa KPK terdiri dari lima orang pihak swasta, yakni Handoko Setiawan Tan, Azwar Bahrun, Barep Alamsyah, Dirut CV Serambi Taslim Tengku Idris, Dirut CV Zamzam Kifli Hi Sadi, dan dua ASN, yaitu Marlina dan Ade Wangsa Iskandar Alam selaku Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setda Prov. Maluku.

Dalam perkara ini, Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi. Sidang yang berlangsung Kamis 26 September 2024, hakim memvonis Gani Kasuba dengan hukuman kurungan dan denda 300 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan,”kata Kadar Noh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate, saat membacakan putusannya pada Kamis 26 September 2024.

Advertising
Advertising

Selain menjatuhkan hukuman kurungan dan denda Rp 300 juta, Majelis Hakim pengadilan Tipikor Ternate juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu. Bila Abdul Gani Kasuba tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika Abdul Gani Kasuba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3,6 tahun.

BUDHY NURGIANTO berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

Berita terkait

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

17 menit lalu

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

KPK menggeledah kediaman eks Gubernur Kaltim Awang Faroek soal dugaan korupsi. Ini temuan KPK.

Baca Selengkapnya

Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

1 jam lalu

Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dan kena sanksi potong gaji 20 persen selama enam bulan akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

3 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

20 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

20 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

20 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

20 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

20 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

1 hari lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

1 hari lalu

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?

Baca Selengkapnya