UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Minggu, 6 Oktober 2024 08:47 WIB

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang biasanya terjadi dalam ranah domestik atau lingkungan pribadi. KDRT seringkali berlangsung dalam hubungan yang bersifat intim atau dalam keluarga, di mana pelakunya adalah individu yang memiliki ikatan emosional atau hubungan darah dengan korban. Contoh umum mencakup kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, orang tua terhadap anak, atau anggota keluarga lain, seperti paman kepada keponakan atau kakek terhadap cucu.

Setiap individu yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

UU PKDRT juga secara jelas menetapkan ancaman sanksi pidana bagi pelaku KDRT. Berikut jenis hukuman yang diatur dalam UU tersebut:

1. Hukuman untuk kekerasan fisik

Kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit, penyakit, atau cedera berat pada korban diancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 44. Jika kekerasan ini mengakibatkan korban sakit atau luka berat, hukuman dapat diperpanjang hingga 10 tahun dengan denda maksimal Rp30 juta.

Apabila korban meninggal dunia, pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp45 juta. Dalam kasus kekerasan ringan yang tidak menghalangi korban melakukan aktivitas sehari-hari, pelaku dapat dipenjara selama 4 bulan atau dikenakan denda Rp5 juta.

Advertising
Advertising

2. Hukuman untuk kekerasan psikis

Kekerasan psikis, yang menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, dan penderitaan mental, diatur dalam Pasal 45 dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp9 juta. Dalam kasus ringan, hukuman bisa mencapai 4 bulan penjara atau denda Rp3 juta.

3. Hukuman untuk kekerasan seksual

Kekerasan seksual yang mencakup paksaan hubungan seksual tanpa persetujuan, diancam pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp36 juta, berdasarkan Pasal 46. Jika kekerasan seksual menyebabkan luka permanen, gangguan mental, kematian janin, atau kerusakan alat reproduksi, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun atau denda Rp25 juta hingga Rp500 juta.

4. Hukuman untuk penelantaran rumah tangga

Pasal 49 melarang penelantaran orang yang secara ekonomi bergantung pada pelaku. Jika terbukti, pelaku dapat dihukum hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga dapat menjatuhkan sanksi pidana tambahan kepada pelaku KDRT.

Di sisi lain, sebelum persidangan dimulai, Pengadilan dapat menetapkan perlindungan sementara bagi korban. Salah satu bentuk perlindungan yang disediakan khusus untuk korban KDRT dan keluarganya adalah "perintah perlindungan," yang diatur dalam Pasal 28 hingga 38 UU No. 23 Tahun 2004.

Dalam perintah ini, Ketua Pengadilan diwajibkan mengeluarkan surat perintah perlindungan dalam waktu tujuh hari setelah permohonan diterima, baik secara lisan maupun tertulis. Berdasarkan Pasal 29 UU tersebut, permohonan ini dapat diajukan oleh korban, keluarga korban, teman, polisi, relawan pendamping, atau pembimbing rohani.

Penegakan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertujuan untuk menjamin perlindungan hak-hak korban dan keluarganya. Hal ini memerlukan komitmen kuat terhadap nilai keadilan, non-diskriminasi, dan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam konstitusi.

MICHELLE GABRIELA I MUHAMMAD SYAIFULLOH

Pilihan Editor: Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

Berita terkait

5 Negara Ini Memiliki Tingkat KDRT Terendah, Bagaimana di Indonesia?

4 jam lalu

5 Negara Ini Memiliki Tingkat KDRT Terendah, Bagaimana di Indonesia?

Beberapa negara di dunia berhasil menjaga tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang rendah, negara apa saja?

Baca Selengkapnya

Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

7 jam lalu

Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

Kasus pelecehan seksual, perbuatan mesum remaja, hingga pemerkosaan menurut MUI, merupakan fenomena semacam gunung es.

Baca Selengkapnya

Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

1 hari lalu

Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

Kasus pencabulan anak itu diterima RT setempat yang mendapat pengaduan dari korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga.

Baca Selengkapnya

Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

1 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur sempat dikepung ratusan warga sekitar, setelah pemilik yayasan diduga melakukan pencabulan anak asuhnya.

Baca Selengkapnya

Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

2 hari lalu

Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

Personel Satgas PPKS Unpad berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

3 hari lalu

Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

3 hari lalu

Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

Mendiang Mohamed Al-Fayed dituduh melakukan pelecehan seksual kepada puluhan perempuan, terungkap dalam dokumenter BBC terbaru.

Baca Selengkapnya

Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

3 hari lalu

Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

Berdasarkan keterangan ahli dan para saksi, peristiwa ini murni kasus KDRT suami terhadap istrinya di Cipondoh, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

4 hari lalu

Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Ketua RW setempat mengatakan guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan anak itu mengancam akan membuat korban gila.

Baca Selengkapnya

Kema Unpad Desak BEM Penuhi 7 Tuntutan Korban Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Ketua BEM Kema Unpad 2024

4 hari lalu

Kema Unpad Desak BEM Penuhi 7 Tuntutan Korban Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Ketua BEM Kema Unpad 2024

Perwakilan korban kekerasan seksual membacakan 7 tuntutan kepada BEM Kema Unpad. Berikut poin-poin tuntutan tersebut.

Baca Selengkapnya