Kecam Santri Disiram Air Cabai, KPAI Minta Pesantren Gunakan Pendekatan Disiplin Positif

Selasa, 8 Oktober 2024 11:48 WIB

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KPAI mengecam NN, 40 tahun, istri salah satu pimpinan pondok pesantren di Aceh Barat yang menyiram santri dengan air cabai karena melakukan pelanggaran. KPAI menyayangkan masih ada ponpes yang menggunakan kekerasan untuk menertibkan santri mereka.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyatakan perbuatan pelaku tidak dapat dibenarkan. Ia meminta ponpes dapat menerapkan pola asuh dengan pendekatan disiplin positif.

Meski santri melanggar peraturan, kata Ai, anak seharusnya diberi pemahaman apa yang konsekuensi yang didapatkan apabila anak tersebut melanggar. “Dari awal anak diajak membangun sebuah sistem dalam melakukan penyadaran, kesadaran, mengikuti sistem dan mengerti akan konsekuensi ketika dia melanggar dan bahkan melakukan tindakan kelewat batas,” kata Ai kepada Tempo di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 07 Oktober 2024.

Dalam kasus santri di salah satu ponpes di Aceh Barat ini, lanjutnya, santri tidak diajak bicara dan memahami apa konsekuensi yang didapatkan apabila ia kedapatan merokok di lingkungan pesantren. Sehingga, ketika ia melanggar, pendidik tidak perlu menertibkannya dengan cara-cara kekerasan, seperti menyiram anak tersebut dengan air cabai.

“Pendekatan ini yang harus diutamakan dalam pendidikan kita. Kita, KPAI, tidak mau lagi mendengar kabar seperti ini. Mudah-mudahan ini yang terakhir. Jangan sampai ada lagi,” pesannya.

Advertising
Advertising

Ia berharap agar pelaku penyiraman air cabai terhadap santri tersebut dapat diberikan sanksi, meski pelaku adalah istri dari pimpinan pondok. Ai menuturkan siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Harus dilihat lagi pelaporannya sampai mana. Kalau menurut saya, kita sama-sama kawal kasus ini. Kalau untuk penegakan hukum, ya, kita harus melihat kondisi anak dan situasi keluarga ini,” ujar dia.

Dikutip dari Antara, Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat telah menangkap NN karena diduga menyiram air cabai ke seorang santri yang masih anak-anak. Penangkapan terhadap NN dilakukan polisi setelah korban yang berusia 15 tahun melaporkan kasus dugaan penyiraman air cabai ke Polres Aceh Barat pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Akibat penyiraman air cabai yang diduga dilakukan pelaku NN, korban mengalami kesakitan berupa rasa panas di bagian tubuhnya, sehingga korban harus dijemput pihak keluarga dan dirawat oleh nenek korban.

Pilihan Editor: Jerit Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan Pengasuh di Tangerang: Saya Benci, Kesal, Marah

Berita terkait

Kemenag: Kedatangan Imam Besar Masjid Nabawi untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral

6 jam lalu

Kemenag: Kedatangan Imam Besar Masjid Nabawi untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral

Imam Besar Masjid Nabawi, Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudzaifi, yang melaksanakan kunjungan resmi ke Indonesia sejak 7 hingga 11 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mensos Saifullah atas Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan di Tangerang

9 jam lalu

Respons Mensos Saifullah atas Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan di Tangerang

Mensos Saifullah prihatin dan kecewa atas kejadian dugaan kasus pelecehan yang menimpa anak-anak di panti asuhan di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Kemenag Serahkan 100 SK Izin Operasional Lembaga Pendidikan Pesantren, Ini Daftarnya

10 jam lalu

Kemenag Serahkan 100 SK Izin Operasional Lembaga Pendidikan Pesantren, Ini Daftarnya

Kementerian Agama menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional kepada 100 lembaga pendidikan pesantren jalur formal.

Baca Selengkapnya

KPAI Minta Korban Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Segera Direlokasi

14 jam lalu

KPAI Minta Korban Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Segera Direlokasi

KPAI tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menindaklanjuti laporan pencabulan anak di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya

Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Sebut Ada 7 Korban Laki-laki

14 jam lalu

Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Sebut Ada 7 Korban Laki-laki

Tiga dari 7 korban kasus pencabulan anak di panti asuhan di Tangerang masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

2 hari lalu

KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

KPAI meminta hasil autopsi pertama jasad Afif Maulana digunakan sebagai acuan.

Baca Selengkapnya

SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

3 hari lalu

SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

KPAI menyebut SMP 8 Depok terindikasi mengabaikan laporan orang tua korban bullying.

Baca Selengkapnya

KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

3 hari lalu

KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

4 hari lalu

Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

7 hari lalu

Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

Polres Metro Bekasi mengungkap dua guru ngaji tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati di tempat pengajian.

Baca Selengkapnya