Kemlu Sebut 72.000 Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Tak Lapor Diri, Mayoritas Bekerja di Sektor Judi

Selasa, 8 Oktober 2024 13:15 WIB

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, juru bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu Rolliansyah Soemirat saat konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyebut ada disparitas antara jumlah pekerja migran yang lapor diri dengan WNI yang memiliki izin tinggal di Kamboja.

Berdasarkan data imigrasi otoritas Kamboja, WNI yang mendapat izin tinggal resmi tercatat mencapai 89 ribu jiwa. Sementara KBRI Phnom Penh hanya menerima lapor diri dari 17 ribu orang.

“72.000 (WNI) tidak melakukan lapor diri. Dan berdasarkan perkiraan dari KBRI (Phnom Penh), mayoritas dari mereka ini adalah yang bekerja di sektor judi,” ujar Judha kepada Tempo pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Judha menekankan bahwa mayoritas pekerja migran Indonesia tersebut memilih bekerja di perusahaan judi online secara sadar, sehingga tidak bisa disebut korban penipuan kerja. Ia memperkirakan alasan WNI yang tidak lapor diri adalah karena mereka sadar bekerja di sektor judi, yang meskipun legal di Kamboja, tetapi dilarang di Indonesia.

Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kemenlu menjamin penempatan kerja WNI tidak menyalahi aturan yang berlaku. “Kami dapat pastikan bahwa seluruh orang-orang warga negara kita yang bekerja di sektor judi di Kamboja itu berangkat tidak sesuai prosedur,” kata Judha.

Advertising
Advertising

Meskipun para WNI itu tidak melakukan lapor diri, Kemenlu tidak bisa menuntut pertanggungjawaban pada WNI sesuai ketetapan hukum internasional. Namun, setelah kembali ke Indonesia, WNI tersebut akan mendapatkan konsekuensi perbuatan mereka.

“Cuma kalau hanya sekadar tidak lapor diri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (tentang Administrasi Kependudukan) itu hanya denda administrasif, bukan pidana. Itu kesalahan administratif, itu hanya Rp 1 Juta,” ujarnya.

Ia membuka kemungkinan bahwa denda administratif itu relatif digampangkan oleh WNI yang tidak lapor diri ke KBRI. Akibatnya, Judha mengakui Kemlu kesulitan untuk menangani aduan WNI yang data dirinya tidak tercatat di KBRI.

“KBRI tidak bisa melakukan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan responnya lebih lambat. karena data harus dicek dulu dan macam-macam,” klaim Judha. Ia berujar kinerja Kemlu akan relatif lebih cepat dan akurat bila data WNI sudah tersimpan di KBRI.

Permasalahan WNI yang tak aktif lapor diri ini, kata Judha, bukan hanya ditemukan di Kambojam melainkan juga negara lain.

Pilihan Editor: Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 10 Ribu Pil Ekstasi yang Disembunyikan di Baby Car Seat

Berita terkait

Polri Ungkap Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina, Tangkap 7 Tersangka

1 jam lalu

Polri Ungkap Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina, Tangkap 7 Tersangka

Dittipidsiber Bareskrim mengungkap kasus tindak pidana judi online yang dikendalikan oleh WNA Cina pada Senin, 1 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

3 jam lalu

Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa situs judi online itu dikelola oleh warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Sebut Penindakan Judi Online Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

16 jam lalu

Pramono Anung Sebut Penindakan Judi Online Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Pramono Anung berpendapat, pemerintah provinsi hanya bertugas mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta di Tangerang, untuk Main Judi dan Beli HP

16 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta di Tangerang, untuk Main Judi dan Beli HP

Kesepakatan 3 tersangka kasus ayah jual bayi di Tangerang itu dilakukan tanpa sepengetahuan ibu korban yang sedang bekerja di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Kemlu Sebut Pemulangan Jenazah WNI yang Tewas Dikeroyok Di Kamboja Dijamin Perusahaan

2 hari lalu

Kemlu Sebut Pemulangan Jenazah WNI yang Tewas Dikeroyok Di Kamboja Dijamin Perusahaan

Kemlu: Apapun penyebabnya (kematian), kita minta mereka (perusahaan) bertanggung jawab penuh.

Baca Selengkapnya

Kemlu Pastikan 22 WNI Pelaku Pengeroyokan di Kamboja Mendapat Keadilan

2 hari lalu

Kemlu Pastikan 22 WNI Pelaku Pengeroyokan di Kamboja Mendapat Keadilan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah mengajukan permohonan pendampingan hukum bagi seluruh pelaku pengeroyokan di Kamboja.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Peran Ibu Mencegah Keluarga Main Judi Online

2 hari lalu

Pentingnya Peran Ibu Mencegah Keluarga Main Judi Online

Peran ibu-ibu dalam memberantas judi online sangat penting karena lebih dekat dengan anak-anak dan juga mencegah suami kecanduan.

Baca Selengkapnya

Ini Empat Langkah Hindari Jeratan Judi Online

3 hari lalu

Ini Empat Langkah Hindari Jeratan Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan empat cara untuk menghindarkan diri dari jeratan judi online.

Baca Selengkapnya

Tutup Ribuan Investasi dan Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami Tak Tinggal Diam

3 hari lalu

Tutup Ribuan Investasi dan Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami Tak Tinggal Diam

OJK telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, yang merugikan masyarakat Rp139,67 triliun.

Baca Selengkapnya

Kemlu: Kematian WNI di Kamboja Berhubungan dengan Bisnis Judi Online

3 hari lalu

Kemlu: Kematian WNI di Kamboja Berhubungan dengan Bisnis Judi Online

Kementerian Luar Negeri menyebut korban dan pelaku dalam kasus kematian di Kamboja terlibat dalam bisnis judi online.

Baca Selengkapnya