Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jumat Ini
Reporter
Ervana Trikarinaputri
Editor
Linda novi trianita
Selasa, 8 Oktober 2024 17:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ihwal pertemuannya dengan pihak berperkara, yakni eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa Alex akan diperiksa pada Jumat mendatang.
“Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada Jumat, 11 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ia mengatakan surat pemanggilan terhadap Alex sudah dilayangkan oleh tim dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus hari ini. “Surat undangan klarifikasi terhadap Saudara Alex Marwata telah dikirimkan pada hari ini, Selasa, 8 Oktober 2024, oleh petugas penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Ade Safri.
Ade Safri menyatakan pemeriksaan terhadap Alex ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung antara Alex, sebagai pimpinan KPK, dengan Eko Darmanto, yang merupakan terpidana KPK. Adapun penyelidikan ini ditangani oleh Subdit Tipidkor.
Langkah ini sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Alexander Marwata dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Ade Safri mengatakan penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas pada 5 April 2024, yang kemudian diperbaharui tanggal 9 September 2024.
Sebelumnya, Alexander Marwata membenarkan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan Eko Darmanto. Dia mengklaim pertemuan itu pada Maret 2023 dan atas sepengetahuan pimpinan lain. "Saya bertemu ED di kantor didampingi staf dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya," kata Alex, Senin, 22 April 2024. Namun, Alex merasa heran atas laporan itu karena pertemuan dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.
Dia menduga ada aja yang mencari kesalahan pimpinan KPK dan membuat komisi antirasuah selalu gaduh. Eko Darmanto saat ini sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian