Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Rabu, 9 Oktober 2024 09:13 WIB

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polresta Kupang Kota menangkap tiga tersangka tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan kematian di Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ketiga pelaku berinisial H, O, dan Y.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, mengungkapkan bahwa peristiwa pembunuhan ini berawal dari pesta minuman keras (miras) di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello. Korban JR sempat pulang ke rumah, namun kembali ke lokasi setelah pesta usai. Di sana, ia terlibat pertengkaran dengan para tersangka.

“Terjadi pertengkaran mulut antara korban dan para tersangka, hingga akhirnya korban ditikam di paha belakang oleh salah satu tersangka,” tutur AKP Marselus Yugo Amboro dalam keterangannya, dikutip Rabu, 9 Oktober 2024. Penikaman itu menyebabkan salah satu pembuluh darah korban putus.

Setelah korban mengalami pendarahan hebat, tersangka H membawanya ke rumah sakit. Kepada pihak rumah sakit, dia mengatakan bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas atau laka lantas.

"Kami terus melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa korban sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit," jelas Marselus. “Setelah melakukan pra rekonstruksi, diketahui bahwa korban ditikam oleh tersangka berinisial H, dan tersangka yang sama juga yang mengantar korban ke rumah sakit.”

Advertising
Advertising

Marselus juga menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Sementara itu, peran ketiga tersangka telah diidentifikasi, yakni tersangka H sebagai pelaku penikaman, tersangka O berperan menahan tangan korban, dan tersangka Y memukul korban dari depan.

Menurut keterangan, para tersangka dan korban saling mengenal. Insiden pertikaian berujung maut itu terjadi secara spontan setelah korban datang dan memaki-maki para tersangka. Marselus mengatakan, pertengkaran tersebut kemudian memicu kekerasan.

Polresta Kupang juga menyita sejumlah barang bukti dari peristiwa ini. Beberapa di antaranya sebilah pisau, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

"Kami akan menangani kasus ini dengan cepat dan tepat agar proses hukum dapat segera dijalankan di pengadilan," kata Marselus.

Ketiga tersangka pembunuhan itu dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Subsider Pasal 354 Ayat (2), Subsider Pasal 351 Ayat (1), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Jawaban Kemenkeu soal Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Pegiat Medsos Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim

Berita terkait

Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

14 jam lalu

Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA hingga kini tidak menyampaikan permintaan maaf.

Baca Selengkapnya

Baru Seminggu Menjabat, Wali Kota Chilpancingo di Meksiko Tewas Dibunuh

19 jam lalu

Baru Seminggu Menjabat, Wali Kota Chilpancingo di Meksiko Tewas Dibunuh

Wali Kota Chilpancingo di negara bagian Guerrero, Meksiko, tewas dibunuh. Kasusnya sedang diinvestigasi.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota TPNPB-OPM di Puncak Jaya

22 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota TPNPB-OPM di Puncak Jaya

Dua anggota TPNPB-OPM itu diduga kerap terlibat dalam serangkaian penembakan di Puncak Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain

1 hari lalu

9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain

Polda Metro Jaya belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 30 anggota Polri yang melakukan pengamanan dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang.

Baca Selengkapnya

Kemlu Pastikan 22 WNI Pelaku Pengeroyokan di Kamboja Mendapat Keadilan

2 hari lalu

Kemlu Pastikan 22 WNI Pelaku Pengeroyokan di Kamboja Mendapat Keadilan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah mengajukan permohonan pendampingan hukum bagi seluruh pelaku pengeroyokan di Kamboja.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Minta Maaf Lagi kepada Masyarakat Saat Pamitan di NTT

4 hari lalu

Presiden Jokowi Minta Maaf Lagi kepada Masyarakat Saat Pamitan di NTT

Jokowi minta maaf atas segala kekurangan selama masa jabatannya sebagai presiden dan menyatakan penyesalannya jika ada kebijakan yang kurang berkenan.

Baca Selengkapnya

Seniman Bandung Pamerkan Kain Tenun tentang Didikan Ibu kepada Anak Laki-laki

4 hari lalu

Seniman Bandung Pamerkan Kain Tenun tentang Didikan Ibu kepada Anak Laki-laki

Seniman Widi Asari memamerkan kain tenun karyanya di Taman Ismail Marzuki, ada sejarah yang mengaitkan peran ibu dan anak laki-laki.

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Dilakban di Cilegon, Pelaku: Kebablasan

4 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Dilakban di Cilegon, Pelaku: Kebablasan

Motif pembunuhan anak di Cilegon itu karena tersangka dendam dan punya masalah utang dengan ibu korban.

Baca Selengkapnya

Sinopsis Serial Cross, Siapa Para Pelakonnya?

6 hari lalu

Sinopsis Serial Cross, Siapa Para Pelakonnya?

Serial Cross akan tayang perdana pada 14 November 2024. Berikut sinopsisnya, dan ketahui siapa para pemerannya.

Baca Selengkapnya

Terungkap, Ali Khamenei Sudah Peringatkan Hassan Nasrallah Soal Rencana Israel untuk Membunuhnya

6 hari lalu

Terungkap, Ali Khamenei Sudah Peringatkan Hassan Nasrallah Soal Rencana Israel untuk Membunuhnya

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei memperingatkan pemimpin Hizbullah Sayyed Hassan Nasrallah untuk meninggalkan Lebanon

Baca Selengkapnya