Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA Cina Rekrut Orang Indonesia untuk Pasarkan Judi Online

image-gnews
Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan tujuh tersangka terkait kasus judi online. Pada kasus ini Kepolisian melampirkan barang bukti dengan rincian uang senilai Rp 6 Miliar, 21 Gadget dan 4 token bank. TEMPO/Ilham Balindra
Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan tujuh tersangka terkait kasus judi online. Pada kasus ini Kepolisian melampirkan barang bukti dengan rincian uang senilai Rp 6 Miliar, 21 Gadget dan 4 token bank. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap sindikat judi online yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) Cina berinisial QF. Ia merupakan satu dari 7 orang yang ditangkap oleh Bareskrim. Enam lainnya adalah orang Indonesia yakni RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, QF berperan sebagai direktur salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP).

"QF mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana hasil judi online kepada para pelaku maupun para pengguna” ucap Himawan dalam konferensi pers pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurut Himawan, QF membentuk jaringan operasi judi online dengan berpura-pura menjadi investor. Dengan latar belakang karir di bidang keuangan, QF kemudian berpura-pura tampil sebagai investor. Ia kemudian bekerja sama dengan operasi PJP Indonesia untuk mengadakan judi online.

Selanjutnya, QF merekrut orang yang bisa membantunya untuk mengiklankan websitenya dengan menggunakan bahasa Indonesia. Modus yang digunakan QF adalah dengan memanfaatkan penyedia jasa pembayaran (PJP) serta rekening bank yang berada di Indonesia sebagai tempat deposit dan penarikan dana (withdraw). 

“Kemudian dia berkoordinasi dengan beberapa PJP untuk melakukan transaksi pembayaran, artinya menggunakan fasilitas jasa pembayaran ini untuk bisa mendapatkan hasil keuntungannya untuk dikirimkan kembali ke china,” jelas Himawan.

Berdasarkan temuan Bareskrim, jumlah perputaran uang dalam website judi online yang dikelola QF mencapai Rp 685 miliar. Kepolisian, kata Himawan, masih belum bisa memastikan berapa jumlah perputaran uang yang ada di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Perputaran uang di Indonesia itu sedang kita identifikasi, karena ini beberapa negara dan bercampur,” ucapnya. “Sehingga nanti kita akan melihat, mengklasifikasikan mana yang ada di Indonesia, karena kita sedang meneliti dashboardnya seperti apa”.

Selain menyasar pasar Indonesia, situs 8278 slots ini juga menyasar negara-negara asia lainnya, yaitu Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Namun, Himawan menyebut situs web tersebut secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85.000 orang.

Kepolisian menyita barang bukti antara lain 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit Ipad, 4 unit token bank serta sejumlah uang. Polisi juga telah melakukan emblokiran terhadap 5 rekening dan (menyita) uang tunai total Rp 6,055 miliar 

Para operator judi online akan dijerat pasal berlapis dengan tuntutan maksimal hukuman 20 tahun penjara. Pasal yang dikenakan diantaranya Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Pilihan Editor: Bareskrim Janji Segera Gelar Perkara Setelah Memeriksa 27 Influencer Judi Online

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Janji Segera Gelar Perkara Setelah Memeriksa 27 Influencer Judi Online

9 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji memberikan keterangan soal kasus judi online, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan. TEMPO/Ilham Balindra
Bareskrim Janji Segera Gelar Perkara Setelah Memeriksa 27 Influencer Judi Online

Bareskrim telah memeriksa 27 influencer yang mempromosikan judi online. Penyidik berjanji akan segera melakukan gelar perkara.


Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Bos Judi Online Berapi 138 dan Gacoan 79

15 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat menangkap JH (28) diduga bos pemilik website judi online Berapi 138 dan Gacoan 79 di Jelambar, Jakarta Barat, Selasa, 8 Oktober 2024. Foto Dokumentasi Polres Jakbar
Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Bos Judi Online Berapi 138 dan Gacoan 79

Dua website judi online itu telah beroperasi selama enam bulan dan punya omzet Rp 60 juta per bulan.


Polri Klaim Tangani 198 Kasus Judi Online Periode Juni hingga Oktober 2024

17 jam lalu

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kiri), Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono (tengah), Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kanan) menunjukan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Klaim Tangani 198 Kasus Judi Online Periode Juni hingga Oktober 2024

Jumlah kasus itu termasuk pengungkapan situs judi online 1xBet, W88, dan Liga Ciputra yang diumumkan pada tanggal 21 Juni 2024 lalu


Polri Ungkap Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina, Tangkap 7 Tersangka

19 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Ungkap Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina, Tangkap 7 Tersangka

Dittipidsiber Bareskrim mengungkap kasus tindak pidana judi online yang dikendalikan oleh WNA Cina pada Senin, 1 Oktober 2024.


Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

21 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa situs judi online itu dikelola oleh warga negara asing (WNA).


Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

22 jam lalu

Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi  bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan awak media sebelum mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

Edy mengungkapkan beberapa bukti yang akan digunakan yakni postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi.


Kemlu Sebut 72.000 Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Tak Lapor Diri, Mayoritas Bekerja di Sektor Judi

1 hari lalu

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, juru bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu Rolliansyah Soemirat saat konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Kemlu Sebut 72.000 Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Tak Lapor Diri, Mayoritas Bekerja di Sektor Judi

Mayoritas WNI memilih bekerja di perusahaan judi online di Kamboja secara sadar, sehingga tidak bisa disebut korban penipuan kerja.


Pramono Anung Sebut Penindakan Judi Online Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

1 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung bersiap untuk menghadiri debat perdana Pilgub Jakarta 2024. Ia berangkat bersama anak dan istrinya dari kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Pramono Anung Sebut Penindakan Judi Online Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Pramono Anung berpendapat, pemerintah provinsi hanya bertugas mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.


Polisi Ungkap Motif Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta di Tangerang, untuk Main Judi dan Beli HP

1 hari lalu

Ilustrasi Perdagangan Anak. humanium.org
Polisi Ungkap Motif Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta di Tangerang, untuk Main Judi dan Beli HP

Kesepakatan 3 tersangka kasus ayah jual bayi di Tangerang itu dilakukan tanpa sepengetahuan ibu korban yang sedang bekerja di Kalimantan.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

1 hari lalu

Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menyebut Gibran wakil presiden terpilih sebagai lambang negara, tepatkah? Pakar hukum dan linguistik beri tanggapan.