Kades di Sumsel Diduga Gelapkan Dana Desa, Rugikan Negara Rp485,7 Juta

Rabu, 16 Oktober 2024 15:33 WIB

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra (kedua kiri) saat melakukan Konferensi Pers Pengungkapan Penggelapan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Dok. Polres Muara Enim

TEMPO.CO, Palembang - Polres Muara Enim menangkap pria berinisial S, 48 tahun, Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), yang diduga menyalahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Muara Enim, kerugian negara ditaksir Rp485.758.618 atau Rp485,7 juta.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, penggelapan Dana Desa itu dilakukan S ketika menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, yaitu 2012 hingga 2018, dan 2020-2025. Dia juga memperoleh perpanjangan masa jabatan hingga 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim.

"Tersangka diduga melakukan korupsi selama beberapa tahun anggaran, mulai dari 2015 hingga 2022," kata Jhoni Eka Putra dalam rilis tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 16 OKtober 2024.

Jhoni mengatakan, modus yang digunakan S, antara lain, tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti kasi dan kaur serta sekretaris desa dan bendahara. Beberapa pengeluaran yang dianggarkan dalam APBDes ada yang cuma dilaksanakan sebagian.

"Ada juga yang tidak dibagikan, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan. Selain itu, dana pajak yang dipungut dari desa tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.

Advertising
Advertising

Barang bukti dugaan korupsi dana desa yang disita dari S, di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp 20 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX senilai Rp 32 juta yang dibeli pada 2022. Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Jhoni mengatakan, kades tersangka penggelapan dana desa itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

"Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 1 miliar," katanya.

Pilihan Editor: Penambang Timah di Belitung Hilang Diterkam Buaya saat Mencuci Kaki

Berita terkait

Bawaslu Jabar Ungkap 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terbanyak Terkait Netralitas Kepala Desa dan ASN

9 hari lalu

Bawaslu Jabar Ungkap 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terbanyak Terkait Netralitas Kepala Desa dan ASN

Bawaslu Jabar mengungkapkan, 21 perkara datang dari masyarakat atau dari tim kampanye. Enam perkara lainnya dari pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya

Rapimnas di Boyolali, PPDI Desak Perubahan Status Jadi Aparatur Pemerintahan Desa

17 hari lalu

Rapimnas di Boyolali, PPDI Desak Perubahan Status Jadi Aparatur Pemerintahan Desa

PPDI meminta pemerintah memberikan kejelasan status perangkat desa menjadi aparatur pemerintahan desa (APD).

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

21 hari lalu

Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

Mendagri mengatakan, temuan pelanggaran kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024 dapat dilaporkan kepada Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Rugi Rp 2,1 Miliar Karena Penyerobotan Tanah, Korban Minta Kepala Desa Dihukum Berat

25 hari lalu

Rugi Rp 2,1 Miliar Karena Penyerobotan Tanah, Korban Minta Kepala Desa Dihukum Berat

Korban penyerobotan tanah mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar setelah tiga bidang tanahnya dicaplok oleh Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian.

Baca Selengkapnya

Eks Kades Todongkan Senjata Api di Sumsel, Begini Kronologinya

31 hari lalu

Eks Kades Todongkan Senjata Api di Sumsel, Begini Kronologinya

Seorang mantan kades di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan menodongkan senjata api ke seorang kontraktor.

Baca Selengkapnya

Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

35 hari lalu

Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

Kepala desa di Boyolali mengalami penganiayaan, dilempar asbak dan dipukul hingga mata bengkak dan pendarahan.

Baca Selengkapnya

Eks Kades di Boyolali jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

35 hari lalu

Eks Kades di Boyolali jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

Eks Kepala Desa Manggis, Mojosongo, Boyolali, juga diduga menilap dana bantuan keuangan untuk penyertaan modal BUMDes

Baca Selengkapnya

Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

36 hari lalu

Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang diduga memalsukan sertifikat tanah milik salah satu warganya

Baca Selengkapnya

Kades Wanakerta Ditahan karena Pemalsuan Sertifikat, Pemkab Tangerang Siapkan Pelaksana Tugas Kepala Desa

42 hari lalu

Kades Wanakerta Ditahan karena Pemalsuan Sertifikat, Pemkab Tangerang Siapkan Pelaksana Tugas Kepala Desa

Camat Sindangjaya sedang menyiapkan Plt Kepala Desa Wanakerta untuk menggantikan posisi Tumpang Sugian yang terjerat kasus pemalsuan Sertifikat.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Tahan Kades Wanakerta Tangerang karena Kasus Pemalsuan Surat Tanah, 2 Anak Buron

42 hari lalu

Polda Banten Tahan Kades Wanakerta Tangerang karena Kasus Pemalsuan Surat Tanah, 2 Anak Buron

Bermodalkan dokumen palsu dan sertifikat tanah palsu, Kepala Desa Wanakerta Tangerang itu menguasai tanah milik warga desa dan menjualnya.

Baca Selengkapnya