TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan berhasil membebaskan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan 12 WNI yang terjebak di perusahaan penipuan online atau online scam itu sudah diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada Selasa, 15 Oktober 2024 pukul 16.00 waktu setempat.
“Para WNI akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Judha melalui keterangan resminya pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Judha menjelaskan bahwa korban TPPO ini awalnya berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2024 karena dijanjikan pekerjaan di sana. Sesampainya di sana, korban disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer.
Bahkan, korban juga mengalami kekerasan fisik. “Mereka juga kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan,” ucap Judha. “Namun beberapa di antaranya sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.”
Kemlu, kata Judha, menerima pengaduan para korban pada Agustus lalu. Setelahnya, Kemlu bersama dengan KBRI Yangon menyampaikan nota diplomatik dan koordinasi ke otoritas terkait di Myanmar. Mereka juga berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy. Hingga saat ini, Judha menyebut Kemlu telah berhasil mengeluarkan 65 WNI dari wilayah tersebut. “Masih terdapat tidak kurang dari 69 WNI yang tengah diupayakan Pemerintah RI untuk keluar dari Myawaddy,” jelasnya.
Baca juga:
Judha mengimbau warga negara Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Agar terhindar dari risiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa,” ucap Judha.
Pilihan Editor: Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK