Pelaku Penyelundupan Benih Bening Lobster Diupah Rp5 Juta, BC Batam Buru Aktor Utama
Reporter
Yogi Eka Sahputra
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 16 Oktober 2024 16:00 WIB
TEMPO.CO, Batam - Tim patroli Bea Cukai Batam menangkap enam orang penyelundup benih bening lobster (BBL). Mereka ditangkap saat berupaya menyelundupan ratusan ribu ekor BBL dari Lampung menuju Malaysia dengan tujuan akhir Vietnam.
Enam penyelundup tersebut beinisial, Az, AR, ZA, SA, MY dan MI. ZA merupakan nakhoda kapal, sedangkan lima orang lainnya merupakan ABK. Mereka ditangkap saat menyelundupan sebanyak 266.600 benih bening lobster, dengan total nilai Rp 26,9 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, para pelaku penyelundupan mendapat upah bervariasi. Nakhoda kapal mendapat Rp 5 juta, sedangkan ABK Rp 3 juta untuk satu kali trip.
"Dari pengakuan nakhoda, kapal cepat pembawa BBL ilegal itu berasal dari Tulang Bawang, Lampung," kata Zaky, saat konferensi pers di Batam, Minggu, 13 Oktober 2024.
Dari penyidikan lanjutan, kata Zaki, benih lobster ini milik AH, sedangkan perintah pengangkutan barang itu berasal dari kaki tangan AH, yaitu AB. "AH menyuruh AB, kaki tangannya, menghubungi AZ nakhoda kapal yang berhasil kita tangkap," kata Zaky.
Melihat tingginya nilai barang yang diselundupkan, Zaky menduga ada beneficial owner selain enam orang yang ditangkap. "Kami janji akan memberi tahu kemudian hari perkembangan kasusnya," katanya.
Pada saat diperiksa ke-6 penyelundup itu tidak memiliki identitas. Diduga mereka sudah menyiapkan diri dengan cara tidak bawa paspor dan KTP. "Dari logatnya, mereka ini adalah warga Kepri, yang sangat mengerti jalur laut," katanya.
Bea cukai Batam akan terus mendalami dan menelusuri orang-orang yang disebutkan AZ. "Pengakuan nakhoda juga, setelah dari Lampung, kapal cepat kemudian naik ke Jambi, melewati Bangka, masuk perairan Batam dan Bintan," kata Zaky.
Namun, sampai di perairan Batam kapal yang hendak menuju Malaysia itu ditangkap aparat. Nakhoda mengatakan, benih lobster akan dipindahkan ke kapal lain di Malaysia, sebelum dikirim ke Singapura. "Pengakuan pelaku akan ship to ship di Malaysia, langsung bawa ke Singapura, dugaan tujuan akhir ke Vietnam," kata Zaki.
Komoditas benih bening lobster ini diatur mekanisme ekspornya sesuai dengan UU 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU 21 tahun 2019 tentang karintina hewan ikan dan tumbuhan. Tindakan pelaku juga melanggar UU 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, khususnya pasal 102a dengan ancaman 10 tahun penjara, denda Rp 5 Miliar.
Pilihan Editor: Spanduk Penolakan PSN Rempang Eco City Selalu Dirusak, Warga Anggap sebagai Teror