BEM FISIP Unair Dibekukan Dekanat, TAUD: Represi dan Bertentangan dengan Hukum

Senin, 28 Oktober 2024 12:02 WIB

Karangan Bunga Prabowo - Gibran yang dibuat oleh BEM FISIP Unair. Foto: dok BEM Fisip Unair

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Airlangga (BEM FISIP Unair) sebagai tindakan represif. Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menilai bahwa pelumpuhan BEM oleh Dekanat FISIP Unair buntut dari karangan bunga untuk Prabowo-Gibran itu tidak demokratis.

Andrie mengatakan, pembekuan tersebut bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM). “Dan hanya akan menimbulkan iklim ketakutan di masyarakat,” ucap Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 28 Oktober 2024.

Sebelumnya, Dekanat FISIP Unair membekukan BEM di kampus itu usai membuat karangan bunga satire untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dekanat FISIP Unair beralasan bahwa karangan bunga itu tidak beretika.

Lebih buruk lagi, tutur Andrie, tindakan Dekanat FISIP Unair itu membungkam nalar kritis di dunia akademik. Padahal, kebebasan akademik secara tegas diakui oleh negara yang tertuang secara universal berdasarkan Magna Charta Universitatum (Bologna, 18 September 1988).

Andrie menyatakan pembekuan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi. “Bahwasanya akademisi dan peserta pendidikan tinggi sebagai civitas akademika yang dilindungi dan dijamin oleh negara untuk penikmatan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi,” kata Andrie.

Bertentangan dengan undang-undang

Advertising
Advertising

Selain itu, pelumpuhan BEM FISIP Unair ini juga dianggap bertentangan dengan hak kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang merupakan hak penting yang diakui dalam Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. “(Ini) hak yang secara fundamental mengkritik orde baru dan hak yang diakui sebagi ruh dari reformasi 1998,” tutur Andrie itu.

Indonesia, Andrie menjelaskan, juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Negara pun memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warganya.

“Kebebasan berekspresi dan berpendapat ini memang dapat dibatasi sesuai dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvenan Hak Sipil dan Politik,” ujar Andrie.

Namun, menurut Andrie, pembatasan itu hanya dapat dilakukan berdasarkan syarat tertentu. Pembatasan tersebut, kata Andrie, tak boleh ditujukan untuk membungkam kritik bagi pejabat publik yang memang subjek dari kritik.

“Pembekuan ini adalah tanpa alasan, tidak masuk akal dan melawan hukum dan Hak Asasi Manusia.”

Tuntutan TAUD

TAUD pun menuntut Unair dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melakukan evaluasi terhadap pelumpuhan organisasi mahasiswa ini. “Pembekuan harus dicabut dan setiap pejabat kampus yang terlibat harus dievaluasi dan diberi tindakan,” ucap Andrie.

TAUD juga meminta langkah konkret pemerintah untuk memastikan kebebasan akademik dan tidak menjadikan pemerintahan barunya berwatak anti-kritik dan anti-intelektualisme.

Dari foto yang disebar di sosial media, karangan bunga itu berbentuk persegi panjang dan terdapat foto presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran.

Papan ucapan itu bertuliskan, "Selamat atas dilantiknya Jenderal Bengis Pelanggar HAM dan Profesor IPK 2,3 sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lahir dari rahim haram konstitusi."

Terdapat pula tulisan, "Ketua Tim Mawar," pada bagian bawah foto Prabowo Subianto. Sementara pada bagian bawah foto Gibran Rakabuming terdapat tulisan, "Admin Fufufafa." Selain itu, terdapat tulisan "Dari: Mulyono (Bajingan Penghancur Demokrasi)."

Berita terkait

Dekanat Cabut SK Pembekuan, BEM FISIP Unair: Tetap Akan Kritis

1 menit lalu

Dekanat Cabut SK Pembekuan, BEM FISIP Unair: Tetap Akan Kritis

BEM FISIP Unair sempat dibekukan setelah memasang karangan bunga bernada satire soal Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Rebutan Kursi Menteri Kabinet Prabowo Subianto

1 jam lalu

Rebutan Kursi Menteri Kabinet Prabowo Subianto

Prabowo Subianto memilih para menteri di Kabinet Merah Putih terkesan asal-asalan. Dia berbagi kekuasaan atau kursi menteri dengan motif balas budi.

Baca Selengkapnya

Komisaris Sritex Temui Menperin: Bahas Strategi Besar agar Sustain

4 jam lalu

Komisaris Sritex Temui Menperin: Bahas Strategi Besar agar Sustain

Dalam pertemuan ini, Komisaris Iwan Setiawan dan Menperin Agus Gumiwang mendiskusikan strategi besar untuk penyelamatan Sritex.

Baca Selengkapnya

BP Investasi Danantara Bentukan Prabowo Disebut Bakal Mirip Temasek Singapura, Ekonom Beri Catatan Ini

4 jam lalu

BP Investasi Danantara Bentukan Prabowo Disebut Bakal Mirip Temasek Singapura, Ekonom Beri Catatan Ini

Tantangan utama tata kelola BP Investasi Danantara adalah memastikan keputusan investasi yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Baca Selengkapnya

Dekanat Cabut SK Pembekuan BEM FISIP Unair

5 jam lalu

Dekanat Cabut SK Pembekuan BEM FISIP Unair

Sebelumnya, BEM FISIP Unair sempat dibekukan setelah memasang karangan bunga bernada satire soal Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Dekan Sebut yang Dibekukan Bukan Kegiatan BEM Fisip Unair, tapi Hanya 3 Pengurus

5 jam lalu

Dekan Sebut yang Dibekukan Bukan Kegiatan BEM Fisip Unair, tapi Hanya 3 Pengurus

Bagong mengatakan pembekuan hanya berlaku untuk tiga orang di BEM Fisip Unair. Tiga orang itu adalah ketua, wakil ketua, dan menteri politik.

Baca Selengkapnya

Menteri Pendidikan Satryo Minta Rektor Unair Batalkan Pembekuan BEM FISIP

5 jam lalu

Menteri Pendidikan Satryo Minta Rektor Unair Batalkan Pembekuan BEM FISIP

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri minta Rektor Unair membatalkan pembekuan BEM FISIP

Baca Selengkapnya

Bappenas: Anggaran Program Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bukan dari APBN

5 jam lalu

Bappenas: Anggaran Program Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bukan dari APBN

Badan Gizi Nasional akan kembali menggelar uji coba program makan bergizi gratis dengan jangkauan daerah yang lebih luas pada November 2024.

Baca Selengkapnya

Dosen Politik FISIP Unair: Karangan Bunga Satire untuk Prabowo-Gibran Tidak Langgar Etika Akademik

6 jam lalu

Dosen Politik FISIP Unair: Karangan Bunga Satire untuk Prabowo-Gibran Tidak Langgar Etika Akademik

Airlangga mengatakan tindakan BEM Fisip Unair membuat karangan bunga satire untuk Prabowo dan Gibran tak melanggar etika akademik.

Baca Selengkapnya

Profil Bagong Suryanto, Dekan FISIP Unair yang Bekukan BEM Usai Insiden Karangan Bunga Satire

6 jam lalu

Profil Bagong Suryanto, Dekan FISIP Unair yang Bekukan BEM Usai Insiden Karangan Bunga Satire

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Bagong Suyanto, menjadi sorotan setelah membekukan BEM FISIP Unair.

Baca Selengkapnya