Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

Senin, 28 Oktober 2024 14:56 WIB

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat ditemui wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudi Soik di Gedung Nusantara II Lantai 1, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. TEMPO/Leni Mardianti

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga sempat mengusap kepala Inspektur Dua Rudy Soik. Momen ini terjadi saat keduanya bertemu di lorong depan ruangan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara 2 lantai 1, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menyatakan Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota kepolisian. Selama proses persidangan belum selesai, kata Daniel, maka Rudy dan kepolisian masih melekat. "Kamu masih anakku" ucap Daniel pada Senin, 28 Oktober 2024.

Danil menuturkan memiliki waktu seminggu untuk memilih siapa saja yang akan menangani banding kode etik Rudy Soik. Setelah itu, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) tersebut mempunyai 30 hari untuk mempertimbangkan dan meninjau kembali bukti-bukti dugaan pelanggaran etik oleh Rudy Soik. "Ya, nanti ada aturannya, kami cuma ada dua Kabid Propam," ucap Daniel saat ditanya wartawan apakah tim KKEP ini akan sama dengan sebelumnya atau tidak.

Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Rudy Soik. Dalam sidang, DPR juga menghadirkan Kapolda NTT, Kabidpropam NTT, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Kapolres Kupang beserta jajaran kepolisian Kupang lainnya yang pernah menjadi atasan Rudy Soik.

Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Rudy Soik menjadi polemik lantaran mengaku dipecat usai mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dengan alasan melanggar kode etik pemasangan police line, Rudy Soik harus KKEP yang kemudian menjatuhkan vonis PTDH.

Advertising
Advertising

Sanksi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024. Tak terima dengan keputusan itu, Rudy Soik pun mengajukan banding. Sementara itu, menurut Daniel, Rudy dipecat karena melakukan pelanggaran etik sebanyak 5 kali dalam satu tahun berturut-turut. “Sesuai dengan peraturan, apabila terdapat tiga pelanggaran berturut-turut maka anggota bisa dijatuhi PTDH," ucapnya dalam forum tersebut.

Pilihan Editor: KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Sahbirin Noor, Alasannya Masih Koordinasi

Berita terkait

DPR Janji Akan Taati Prosedur saat Pembentukan Undang-Undang

27 menit lalu

DPR Janji Akan Taati Prosedur saat Pembentukan Undang-Undang

DPR bakal mengevaluasi proses legislasi agar undang-undang yang dihasilkan berkualitas dan memuat kepentingan publik.

Baca Selengkapnya

DPR Akan Tetapkan RUU Prolegnas 2025 Pertengahan November

31 menit lalu

DPR Akan Tetapkan RUU Prolegnas 2025 Pertengahan November

Saat ini, setiap komisi dan fraksi di DPR tengah membahas RUU yang akan diusulkan masuk prolegnas 2025.

Baca Selengkapnya

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

3 jam lalu

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice

Baca Selengkapnya

Aliansi Masyarakat NTT Melawan Demo Minta Keadilan untuk Ipda Rudy Soik

5 jam lalu

Aliansi Masyarakat NTT Melawan Demo Minta Keadilan untuk Ipda Rudy Soik

Aliansi Masyarakat NTT Melawan menilai tuduhan dan tindakan hukum yang diterima Rudy Soik penuh kejanggalan

Baca Selengkapnya

Ipda Rudy Soik dan Kapolda NTT Akan Bertemu Komisi III DPR RI Hari Ini

9 jam lalu

Ipda Rudy Soik dan Kapolda NTT Akan Bertemu Komisi III DPR RI Hari Ini

Komisi III DPR akan memanggil Kapolda NTT dan Ipda Rudy Soik soal polemik PTDH.

Baca Selengkapnya

Ipda Rudy Soik Ungkap Mafia Solar berubsidi di NTT Raup Keuntungan Rp 112 Juta per Hari

10 jam lalu

Ipda Rudy Soik Ungkap Mafia Solar berubsidi di NTT Raup Keuntungan Rp 112 Juta per Hari

Rudy Soik menyatakan mafia solar bersubsidi bisa meraup keuntungan Rp 112 juta per Hari.

Baca Selengkapnya

Cerita Ipda Rudy Soik Soal Jebakan di Balik Tudingan Perselingkuhan dengan Polwan

10 jam lalu

Cerita Ipda Rudy Soik Soal Jebakan di Balik Tudingan Perselingkuhan dengan Polwan

Ipda Rudy Soik menyatakan dirinya sempat dituding berselingkuh dengan dua Polisi Wanita Polda NTT.

Baca Selengkapnya

Mengenal RON 92 pada BBM, Kelebihan, dan Kekurangannya

11 jam lalu

Mengenal RON 92 pada BBM, Kelebihan, dan Kekurangannya

Mengenal RON 92 pada BBM beserta kelebihan dan kekurangannya. Tidak semua kendaraan cocok menggunakan RON 92. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi KAI dan BPH Migas Dorong Efisiensi Penggunaan BBM Subsidi

1 hari lalu

Kolaborasi KAI dan BPH Migas Dorong Efisiensi Penggunaan BBM Subsidi

PT Kereta Api Indonesia dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kerja sama untuk efisiensi penggunaan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Komisi VIII DPR Nilai Rekomendasi Pansus Haji untuk Revisi UU Haji Penting Dilakukan

2 hari lalu

Pimpinan Komisi VIII DPR Nilai Rekomendasi Pansus Haji untuk Revisi UU Haji Penting Dilakukan

Salah satu rekomendasi pansus haji adalah revisi peraturan terkait penyelenggaraan haji.

Baca Selengkapnya