Bahas Tom Lembong, Anggota DPR Sebut Kejagung Harusnya Prioritaskan Kasus Baru
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 31 Oktober 2024 07:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan Kejaksaan Agung seharusnya mengutamakan pengusutan kasus-kasus baru dalam upaya penegakkan hukum. Pesan itu Rudi sampaikan seusai Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka terkait kebijakan impor gula pada 2015-2023.
“Aparat penegak hukum yang ada, baik Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri harus memprioritaskan penegakan hukum pemberantasan korupsi pada kasus-kasus yang baru,” kata Rudi melalui keterangan tertulis pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Rudi menilai pengusutan kasus-kasus yang terjadi sekitar 9 hingga 10 tahun yang lalu cenderung memiliki asas kepastian hukum yang lebih lemah.
Menurut Rudi, pengungkapan kasus-kasus baru lebih penting untuk mendukung roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar dapat berjalan dengan baik. Apalagi, kata Rudi, Prabowo memiliki salah satu fokus sentral yakni penegakan hukum yang tegas dengan disertai bukti-bukti yang kuat.
Rudi, yang merupakan Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi Hukum DPR, berharap pemerintahan Prabowo bisa membawa perbaikan dalam bidang pemberantasan korupsi. Maka dari itu, dia berharap Prabowo dapat mengingatkan para aparat penegak hukum agar selalu mengutamakan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan persamaan dalam pengusutan kasus korupsi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengakui pihaknya sempat kesulitan dalam mengusut kasus korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus. Penyidikan kasus ini, menurut Harli, sudah dilakukan sejak Oktober 2023.
“Memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023. Jadi persis satu tahun ya. Nah, tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu. Tidak bisa disamakan satu perkara dengan perkara yang lain,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kejaksaan Agung menahan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa malam, 29 Oktober 2024. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan Tom berperan sebagai pihak yang memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. GKM tersebut nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Tindakan itu, menurut Qohar melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004. Qohar menyatakan impor GKM seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pilihan Editor: Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kejagung Diminta Periksa Semua Menteri Perdagangan Era 2015-2023