Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

Editor

Suseno

Kamis, 31 Oktober 2024 13:29 WIB

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi ini diikuti sekitar 2.000 buruh dari Jabodetabek. “Ada tujuh poin yang menjadi fokus utama,” kata Said Iqbal kepada awak media di demo Partai Buruh yang digelar di Jakarta Pusat, Kamis. “Kami harapkan Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil yang dilakukan oleh Partai Buruh dan kawan-kawan serikat buruh.”

Said pun menjelaskan pasal demi pasal yang digugat oleh serikat buruh. Total ada tujuh pasal yang diajukan uji materiil di MK.

Pertama, Said mengatakan, adalah tentang upah. “Kami meminta di dalam Omnibus Law upah murah dicabut,” ucapnya. Para buruh meminta besaran upah dikembalikan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Tuntutan kedua ialah soal outsourcing. “Omnibus Law telah membuat outsourcing seumur hidup, bahkan menempatkan negara sebagai agen outsourcing,” jelas Said. Ia menyebut praktik outsourcing atau alih daya menempatkan tenaga manusia sebagai budak.

Advertising
Advertising

Ketiga, serikat buruh menggugat MK untuk membatalkan atau mencabut Pasal tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal itu mempermudah pemecatan pekerja.

Tuntutan keempat ialah tentang pesangon murah. “Dengan menggunakan undang-undang yang lama, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon itu bisa dua kali aturan,” kata Said.

“Yang kelima adalah PKWT atau kita kenal karyawan kontrak tanpa periode,” tutur dia. Said menjelaskan, Omnibus Law memang mengatur soal pembatasan kontrak selama lima tahun. “Tapi periodenya nggak ada, setelah lima tahun, kontrak lagi.” Hal ini, kata dia, bisa mengakibatkan kontrak seumur hidup.

Persoalan tentang cuti dan istirahat panjang menjadi tuntutan keenam. “Buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan cuti melahirkan, tidak ada kepastian upah,” kata Said. Ia menuturkan, Omnibus Law tidak dengan jelas menyebut mereka mendapat upah. “Artinya kalau tidak disebut dengan jelas, maka bisa bayar upah, bisa bayar tidak.“ Adapun, termasuk dalam tuntutan keenam adalah terkait istirahat panjang.

Pada poin ketujuh, serikat buruh menyoroti soal tenaga kerja asing. Menurut Said, banyak tenaga asing yang tak memiliki izin. Akibatnya, orang lokal tidak mendapatkan kesempatan lapangan kerja. “Buat apa kita bernegara, kalau orang asing yang menikmati pertumbuhan ekonomi, dan tersedia lapangan kerja buat orang asing,” katanya.

Aksi ini diselenggarakan untuk mengawal putusan uji materiil Omnibus Law yang dibacakan oleh MK hari ini. Gugatan uji materiil itu diajukan Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan berbagai serikat pekerja yang lain. Pembacaan putusan tersebut diselenggarakan hari ini, pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Rapat Permusyawaratan Hakim menetapkan untuk menyelenggarakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023,” bunyi Surat Panggilan Sidang Pengucapan Putusan yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi dengan nomor surat 530.168/PUU/PAN.MK/PS/10/2024, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Panggilan itu terkait Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pembacaan putusan akan dihadiri oleh perwakilan pihak yang mengajukan uji materiil, saksi, dan ahli.

Berita terkait

Smelter Nikel di IMIP Kembali Terbakar, Buruh Desak Seluruh Perusahaan Benahi Sistem Keselamatan Kerja

1 jam lalu

Smelter Nikel di IMIP Kembali Terbakar, Buruh Desak Seluruh Perusahaan Benahi Sistem Keselamatan Kerja

SBIPE di kawasan IMIP meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan penghiliran nikel itu diidentifikasi.

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh akan Demo Tuntut Pencabutan Omnibus Law Hari Ini

9 jam lalu

Ribuan Buruh akan Demo Tuntut Pencabutan Omnibus Law Hari Ini

Unjuk rasa yang dimotori Partai Buruh ini akan berlangsung di depan Gedung Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

10 jam lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

Upah minimum harus dinaikkan karena para buruh tidak mendapatkan kenaikan gaji selama lima tahun.

Baca Selengkapnya

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

2 hari lalu

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

Baca Selengkapnya

Buruh Desak Naikkan UMP, Kemenaker Sebut Presiden akan Ambil Kebijakan Pro-Kesejahteraan

6 hari lalu

Buruh Desak Naikkan UMP, Kemenaker Sebut Presiden akan Ambil Kebijakan Pro-Kesejahteraan

Kemenaker segera merespons tuntutan buruh yang meminta pemerintah naikkan UMP dan mencabut UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

6 hari lalu

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

Kemnaker meminta PT Sritex untuk tetap membayarkan hak-hak para buruhnya, terutama gaji dan upah.

Baca Selengkapnya

Prabowo Berambisi Genjot Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen, Said Iqbal: Mustahil

6 hari lalu

Prabowo Berambisi Genjot Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen, Said Iqbal: Mustahil

Presiden Prabowo berambisi menaikkan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 8 persen. Kenapa hal itu dianggap mustahil dicapai?

Baca Selengkapnya

Buruh Kerap Terjerat Utang, Koalisi Ini Desak Pemerintah Perbaiki Formulasi Upah

6 hari lalu

Buruh Kerap Terjerat Utang, Koalisi Ini Desak Pemerintah Perbaiki Formulasi Upah

Survei menunjukkan rata-rata upah buruh per bulan hanya sekitar Rp 3,4 juta pada tahun ini. Jumlah yang tak sebanding dengan konsumsi.

Baca Selengkapnya

Survei Ini Ungkap Alasan Buruh Terjerat Utang, Pinjol Dijadikan Sumber Pinjaman Utama

6 hari lalu

Survei Ini Ungkap Alasan Buruh Terjerat Utang, Pinjol Dijadikan Sumber Pinjaman Utama

Survei dari Koalisi Hidup Layak menunjukkan upah buruh tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Selengkapnya

Buruh Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Pencabutan UU Cipta Kerja hingga Serukan Mogok Nasional

6 hari lalu

Buruh Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Pencabutan UU Cipta Kerja hingga Serukan Mogok Nasional

Unjuk rasa oleh kalangan buruh di depan Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta pada hari ini merupakan demonstrasi tahap awal.

Baca Selengkapnya