Menteri Komdigi Berhentikan Sementara 11 Pegawai yang Sekongkol dengan Situs-situs Judi Online

Senin, 4 November 2024 17:12 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdig) Meutya Hafid sebelum Parade Senja di Lapangan Pancasila, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024. Parade Senja yang menjadi rangkaian dalam pembekalan Kabinet Merah Putih tersebut digelar untuk mengingatkan jasa para pahlawan yang berjuang dalam kemerdekaan dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberhentikan sementara sejumlah pegawai yang telah ditangkap oleh kepolisian karena mengamankan situs-situs judi online dari pemblokiran.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyebut 11 pegawai dinonaktifkan setelah kepolisian melakukan penahanan. “Dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat,” ungkap Meutya dalam keterangan tertulis, Senin, 4 November 2024.

Kementerian, jelas dia, mengambil langkah pemberhentian sementara agar fungsi pengawasan tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap) dan menyatakan mereka bersalah, Meutya memastikan kementerian akan memberhentikan pegawai itu dengan tidak hormat.

Sementara itu, nama pegawai lainnya yang diduga terlibat masih dalam proses verifikasi. Kementerian Komdigi tengah menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) dengan Polri. “Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” tuturnya.

Kementerian Komdigi menyebut akan terus memantau perkembangan kasus itu. Meutya juga mengatakan akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan lima tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan penambahan ini, hingga Senin, 4 November, jumlah tersangka dalam kasus buka blokir situs judi online kini menjadi 16 orang.

Tersangka yang telah ditetapkan saat ini adalah 12 orang dari Kementerian Komdigi dan 4 lainnya merupakan swasta.

Pilihan Editor: Kapolri dan Menteri Komdigi Sepakat Melakukan Pembersihan Para Pegawai yang Terlibat Judi Online

Berita terkait

Alasan KPAI Tolak Wacana Pengenaan Pajak pada Judi Online

2 jam lalu

Alasan KPAI Tolak Wacana Pengenaan Pajak pada Judi Online

KPAI menyatakan pengenaan pajak pada judi online akan membuat masyarakat menganggap judi sebagai sesuatu yang legal.

Baca Selengkapnya

11 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, DPR Minta Meutya Hafid Lakukan Reformasi Kementerian

3 jam lalu

11 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, DPR Minta Meutya Hafid Lakukan Reformasi Kementerian

Menkomdigi Meutya Hafid diminta mereformasi Kementerian Komdigi, terkait dengan adanya pegawai yang terlibat mengamankan situs judi online.

Baca Selengkapnya

Setelah Viral Joget Sadbor, Gunawan Dicokok Polisi Diduga karena Promosi Judi Online

6 jam lalu

Setelah Viral Joget Sadbor, Gunawan Dicokok Polisi Diduga karena Promosi Judi Online

Polres Sukabumi menangkap Tiktoker Gunawan yang viralkan joget sadbor, ia disinyalir terlibat dalam promosi judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Getol Kabarkan Blokir Situs Judi Online, Ini Responsnya Usai Penangkapan Eks Anak Buah di Komdigi

6 jam lalu

Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Getol Kabarkan Blokir Situs Judi Online, Ini Responsnya Usai Penangkapan Eks Anak Buah di Komdigi

Budi Arie saat jadi Menkominfo getol kabarkan pemblokiran situs judi online. Apa responsnya setelah eks anak buah ditangkap karena beking judi online.

Baca Selengkapnya

Ini Ancaman Hukuman bagi Pengelola, Pelaku, dan Penyebar Judi Online

13 jam lalu

Ini Ancaman Hukuman bagi Pengelola, Pelaku, dan Penyebar Judi Online

Hukuman yang mengancam bandar, pemain, dan penyebar judi online semakin berat hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar dalam UU ITE.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

17 jam lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

Peran Pegawai Komdigi Lindungi Judi Online: Tak Blokir Situs Milik Kenalan

18 jam lalu

Peran Pegawai Komdigi Lindungi Judi Online: Tak Blokir Situs Milik Kenalan

Dengan komisi Rp 8,5 juta per situs judi online, apa peran pegawai Komdigi?

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Judi Online Susah Diberantas Menurut Pakar dan Pemerintah

18 jam lalu

Ini Alasan Judi Online Susah Diberantas Menurut Pakar dan Pemerintah

Indonesia menjadi negara dengan pemain judi online terbanyak pada 2023 menurut Drone Emprit. Lantas, mengapa judi online sulit dibasmi?

Baca Selengkapnya

Kapolri Dapat Restu Menkomdigi Periksa Keterlibatan Staf Komdigi yang Lindungi Praktik Judi Online

19 jam lalu

Kapolri Dapat Restu Menkomdigi Periksa Keterlibatan Staf Komdigi yang Lindungi Praktik Judi Online

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan belum bisa menyebutkan nama-nama staf Komdigi yang terlibat dalam melindungi praktik judi online tersebut.

Baca Selengkapnya

Kapolri dan Menteri Komdigi Sepakat Melakukan Pembersihan Para Pegawai yang Terlibat Judi Online

20 jam lalu

Kapolri dan Menteri Komdigi Sepakat Melakukan Pembersihan Para Pegawai yang Terlibat Judi Online

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kepolisian akan mendalami siapa saja di Kementerian Komdigi yang terlibat judi online.

Baca Selengkapnya