Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

Rabu, 6 November 2024 08:34 WIB

Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Washing Plant menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah menuntut eks pejabat PT Timah Alwin Albar dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah (Washing Plant) wilayah Tanjung Gunung tahun 2017-2019.

Dalam tuntutannya, Jaksa Wayan Indra Lesmana menilai eks Direktur Operasi Produksi PT Timah itu terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 29,2 miliar.

"Tuntutan kita terhadap terdakwa atas perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan," ujar Wayan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 5 November 2024.

Wayan mengatakan, terdakwa Alwin Albar juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan apabila tidak dibayar. Sedangkan untuk pidana tambahan, kata Wayan, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti Rp 24 miliar tersebut, jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki Alwin Albar. "Jika harta yang disita tidak cukup membayar uang pengganti maka dapat digantikan dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu," ujar dia.

Advertising
Advertising

Kuasa Hukum Alwin Albar, Abdillah, mengatakan pihaknya keberatan atas tuntutan tersebut karena pertimbangan hukum yang digunakan JPU banyak mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam perkara korupsi proyek washing plant tersebut.

"JPU menuntut dengan hanya menitikberatkan pada dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider diabaikan. Atas beberapa pertimbangan hukum yang disampaikan, kami sangat keberatan," ujar dia.

Abdillah menambahkan tuntutan yang disampaikan oleh JPU terhadap Alwin juga hampir sama dengan eks Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis yang dituntut 13,6 tahun.

"Kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU ini. Pleidoi nanti akan disampaikan semua bukti yang diabaikan oleh JPU. Kami sebagai kuasa hukum dan Alwin Albar akan menyampaikan pleidoi masing-masing," ujar dia.

Pilihan Editor: 5 Perkembangan Kasus Pegawai Komdigi Pasang Badan Terhadap 1.000 Situs Judi Online

Berita terkait

KPK Periksa Petinggi PT KA Properti Manajemen dalam Korupsi DJKA Kemenhub

2 jam lalu

KPK Periksa Petinggi PT KA Properti Manajemen dalam Korupsi DJKA Kemenhub

Kasus korupsi di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

10 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

14 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

14 jam lalu

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

15 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

17 jam lalu

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

18 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

18 jam lalu

Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, juga menjadi tersangka di kasus korupsi lain

Baca Selengkapnya

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

18 jam lalu

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

Penempatan orang partai di posisi penting sebagai direktur utama dan komisaris utama Pertamina akan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya

IUP PT Timah Tbk di Laut Batu Beriga Tidak Bisa Ditambang, Pakar Hukum Bilang Begini

20 jam lalu

IUP PT Timah Tbk di Laut Batu Beriga Tidak Bisa Ditambang, Pakar Hukum Bilang Begini

Di laut Bangka Selatan akhirnya malah penambangan ilegal yang mendominasi di IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya