Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Alasan Tom Lembong Mengajukan Gugatan Praperadilan Kejaksaan Agung

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan tersebut.

“Semenjak ditunjuk menjadi kuasa, kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.

Tom saat ini menjadi tahanan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong terlibat kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat dia menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. Lantas, apa alasan Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan?

Seperti diketahui, gugatan praperadilan menjadi upaya keberatan terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung. Ari menyatakan penyidik Kejagung seharusnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan seorang tersangka.

"Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka 'ini bukti-bukti awal kamu sebagai tersangka'," ucap Ari. Menurut dia, Kejagung belum menjelaskan alat bukti apa yang menjadi alasan penetapan tersangka Tom Lembong.

Ari juga menilai janggal kasus yang diperkarakan Kejagung terhadap Tom. Sebab, Kejagung menyebut Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2023. Padahal, kata dia, Tom hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

“Nah oleh karena hal-hal tersebut, kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan," ujar Ari.

Meski begitu, Ari belum mengungkapkan kapan timnya akan mendaftarkan gugatan praperadilan. "Mengenai waktunya belum bisa kami tentukan sekarang tapi dalam waktu dekat kami akan segera informasikan kepada kawan-kawan kapan praperadilan," kata dia.

Selain itu, Ari membantah bahwa Tom Lembong memiliki kepentingan di kasus korupsi tersebut. "Saya tanya sama dia 'Pak Tom, Anda ada kepentingan tidak dalam kebijakan-kebijakan Anda ini?'," ujar Ari saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 November 2024.

Ari lalu menirukan jawaban Tom "clear, sama sekali tidak ada."

Ia pun menjamin pernyataan Tom Lembong. Sebab, menurut Ari, Tom memiliki sikap konsisten. Ari lantas mengulas unsur-unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disangkakan kepada Tom Lembong. Misalnya, apakah Tom Lembong memiliki kepentingan atau adakah keuntungan untuk Tom maupun orang lain.

"Dia tidak ada keuntungan, dia tidak ada kepentingan menguntungkan dirinya atau orang lain," ujar Ari. "Enggak ada maksud dia sama sekali pada waktu itu."

Selain itu, unsur lainnya adalah apakah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak. Ari pun mempertanyakan di mana unsur melawan hukum dari perbuatan Tom.

"Ini kan masalah kebijakan administrasi," katanya.

Lebih lanjut,  Ari mengkritisi cara Kejagung dalam melakukan penahanan terhadap kliennya. Dia mengatakan saat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Tom tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Jadi saat itu (tanggal 28 Oktober 2024), Pak Tom dipanggil yang keempat kalinya, diperiksa sebagai saksi. Tetapi tiba-tiba sore itu langsung diubah jadi tersangka dan langsung ditahan. Pak Tom tidak sempat menghubungi lawyer. Ini proses yang tidak benar,” kata Ari pada Ahad, 3 November 2024.

Dia mengatakan Kejaksaan tidak menjalankan prosedur yang tepat saat melakukan penahanan terhadap kliennya. Seharusnya, kata dia, jika memang saat itu Tom Lembong akan ditetapkan sebagai tersangka, surat pemanggilan terhadap Tom ditulis sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.

Namun, di tanggal saat Tom ditetapkan sebagai tersangka, status Tom masih sebagai saksi. Menurut Ari, ini menyalahi prosedur. Dia juga menduga Kejaksaan sengaja menjebak Tom Lembong. “Jebakan itu yang tidak bagus kan. Memang pada hari itu ditemukan bukti apa yang kuat banget sampai ditetapkan sebagai tersangka?” ucap Ari.

Disebutkan pula penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sementara itu, Ari mengatakan tak ada kecenderungan bagi Tom Lembong untuk melarikan diri. Dia mengungkapkan setiap dipanggil oleh kejaksaan mulai awal Oktober 2024 lalu, Tom selalu memenuhi panggilan itu dan datang on time.

“Lalu soal kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Bagaimana mau menghilangkan barang bukti? Surat-surat itu kan ada di Kemendag. Dia tidak punya akses lagi ke sana. Lalu ini juga bukan peristiwa tangkap tangan. Lalu apa lagi, mengulangi perbuatan? Bagaimana dia mau mengulangi? Dia saja sudah tidak jadi menteri,” kata Ari.

KHUMAR MAHENDRA | ANDRY TRIYANTO TJITRA | SULTAN ABDURRAHMAN | AMELIA RAHIMA SARI | DINDA SHABRINA
Pilihan editor: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

KPK memeriksa lima saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.


Temuan BPK Ungkap Kesalahan Impor Gula Juga Terjadi di Era Mendag Rachmat Globel dan Eggartio Lukita

3 jam lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih (GKP) impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (1/4/2023). Holding Pangan ID Food mendatangkan gula kristal putih impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadhan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Temuan BPK Ungkap Kesalahan Impor Gula Juga Terjadi di Era Mendag Rachmat Globel dan Eggartio Lukita

Berdasarkan IHPS II BPK 2017, kesalahan impor gula juga ternyata terjadi di era Mendag Rachmat Globel Dan Eggartio Lukita.


Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dicecar Penyidik Kejagung 9 Jam

4 jam lalu

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Sebelumnya, Kejagung menyampaikan tak menutup kemungkinan menelusuri perkara yang ditangani Zarof Ricar sebagai makelar kasus. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dicecar Penyidik Kejagung 9 Jam

Eks pejabat MA, Zarof Ricar, diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung hingga malam hari.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

15 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

16 jam lalu

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

PN Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong dan hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

16 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

18 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

18 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.


Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

18 jam lalu

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

19 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?