Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap WN India yang Selundupkan Lutung, Nuri, dan Serindit untuk Hadiah Keluarga
Reporter
Ayu Cipta
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 6 November 2024 08:48 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Bea Cukai Soekarno-Hatta menangkap Syed Tafsir Husein, 43 tahun, Warga Negara India. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan Syed menyelundupkan empat ekor satwa dilindungi, dua ekor primata jenis Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), satu ekor Burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan satu ekor Burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus).
Gatot Sugeng Wibowo menyatakan Bea Cukai bekerja sama dengan Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta untuk menggagalkan ekspor satwa dilindungi itu. "Pencegahan ekspor satwa ini bagian dari semangat menjaga kelestarian fauna endemik Indonesia," ujar Gatot kepada Tempo pada Selasa, 6 November 2024.
Gatot mengatakan penindakan pada 29 Oktober 2024 itu bermula dari informasi adanya upaya penyelundupan satwa melalui Bandara Soekarno-Hatta. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah koper milik penumpang berinisial Syed yang tercatat sebagai bagasi pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM).
"Atas kecurigaan tersebut, tim Bea Cukai Soekarno Hatta, Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta memanggil penumpang," kata Gatot.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, petugas menemukan dua ekor primata jenis Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), satu ekor Burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan satu ekor Burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus). Hewan-hewan endemik Indonesia itu disembunyikan dalam kotak plastik dan tas hewan serta disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan (false concealment).
Gatot menyatakan Lutung Budeng merupakan primata yang hidup di Indonesia wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bangka, Belitung, Kepulauan Riau. Hewan itu memiliki ciri khas rambut hitam/oranye diselingi warna keperakan dan bagian perut kelabu pucat serta mempunyai jambul.
Sedangkan Burung Nuri Raja Ambon merupakan burung yang hanya dapat ditemukan di daerah Papua Barat dan Maluku dengan ciri khas berwarna merah dan sayap hijau. Adapun Burung Serindit Jawa merupakan burung endemik di Pulau Jawa dan Bali memiliki warna bulu hijau yang mirip dengan dedaunan. "Jenis hewan tersebut kini terancam karena rusaknya habitat dan maraknya perburuan liar oleh manusia," ujar Gatot.
Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan di Indonesia, hewan tersebut ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Secara Internasional, hewan termasuk ke dalam Appendix II CITES yaitu merupakan hewan yang berpotensi terancam punah apabila perburuan dan perdagangan terhadap hewan tersebut tidak dikontrol.
Gatot mengungkapkan Syed mengaku membeli satwa tersebut di sebuah pasar hewan di daerah Jakarta Timur dan akan dipergunakan sebagai hadiah untuk keluarganya di India. Saat ini tim masih melakukan pendalaman apakah terdapat hubungan kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka di Bandara Soekarno-Hatta belakangan ini.
66 Ekor Satwa Liar Diselamatkan dari Penyelundupan
Sampai November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan lima penindakan terhadap penyelundupan satwa liar ke luar negeri oleh warga negara asing dengan total 13 orang tersangka dan total 66 ekor berbagai jenis satwa liar yang berhasil diselamatkan. "Tujuan penyelundupan sebagian besar ke India dan negara Afrika, " kata Gatot.
Berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan telah menetapkan Syed sebagai tersangka. Syed dijerat pasal 102A Undang-Undang tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Tersangka Syed juga melanggar pasal 87 UU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. "Terhadap barang bukti empat ekor satwa selanjutnya dititip rawatkan ke BKSDA Jakarta," kata Gatot.
Bea Cukai Soekarno Hatta terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama terhadap satwa langka yang rawan dijadikan objek perdagangan ilegal. "Saya mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi," kata Gatot.
Pilihan Editor: Modus Komplotan Pegawai Kementerian Komdigi Bersekongkol dengan Para Pengelola Judi Online