Satu Tersangka Pelindung Judi Online Tak Lolos Seleksi Pegawai Kominfo, tapi Tetap Dipekerjakan

Rabu, 6 November 2024 12:16 WIB

Puluhan komputer yang digunakan para tersangka pengelola judi online yang diduga dijalankan oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berada di kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti.

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap salah satu dalang yang melindungi laman judi online oleh komplotan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyatakan Adhi Kismanto dulunya pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi pada 2023, saat itu masih Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus," ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Wira menyatakan hasil tersebut berlainan dengan fakta lapangan. Sebab, Adhi Kismanto yang tidak lolos justru dipekerjakan dan diberikan kewenangan mengakses laman judi online dengan bebas.

Wira mengatakan pihaknya masih terus mendalami bagaimana Adhi Kismanto bisa mendapatkan akses tersebut. "Melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi, namun tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website perjudian online," ucap Wira.

Peran AK, menurut Wira, bersama dengan dua tersangka lain, yakni AJ dan A, menjadi pengendali kantor satelit, tempat para tersangka menjalankan praktik perlindungan judi online. Tempat tersebut berada di Bekasi yang digeledah polisi pada Jumat lalu.

Advertising
Advertising

Awalnya, kata Wira, kantor tersebut berada di kawasan Tomang, Jakarta Barat. "Di kantor Ruko Galaksi tersebut, mereka mempekerjakan 12 orang orang," ucapnya.

Wira menuturkan tugas 12 karyawan tersebut untuk mengumpulkan daftar laman judi online. Setelah itu, AJ mencoret laman yang menyetor uang kepada mereka agar tak terblokir.

Para tersangka mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto, maka lamannya akan diblokir.

"Setelah list website sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim list web judi online tersebut kepada tersangka R, untuk dilakukan pemblokiran," ujar Wira.

Pilihan Editor: KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Berita terkait

PPATK: Umur Pemain Judi Online Cenderung Rambah Usia Kurang dari 10 Tahun

10 menit lalu

PPATK: Umur Pemain Judi Online Cenderung Rambah Usia Kurang dari 10 Tahun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, perputaran dana dari judi online pada semester dua 2024 sudah mencapai Rp 283 triliun.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberantasan Judi Online, Budi Arie: Jangan Kasih Kendur

40 menit lalu

Soal Pemberantasan Judi Online, Budi Arie: Jangan Kasih Kendur

Budi Arie mengatakan penegakan hukum dalam kasus judi online tak boleh melemah. Namun ia tak mau berkomentar soal eks anak buahnya yang terjerat.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kementerian Komdigi Menyasar Akun Judi Online Skala Besar

1 jam lalu

DPR Minta Kementerian Komdigi Menyasar Akun Judi Online Skala Besar

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak polisi dan Kementerian Komdigi tidak hanya memblokir website judi online yang kecil.

Baca Selengkapnya

PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Tahun Ini Capai Rp 283 Triliun

1 jam lalu

PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Tahun Ini Capai Rp 283 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pada semester pertama 2024, jumlah perputaran dana judi online menyentuh angka Rp 174 triliun.

Baca Selengkapnya

Judi Online Makin Marak, PPATK: Omset Rp283 Triliun Setahun, Ada yang Pertaruhkan 70 Persen Gajinya

2 jam lalu

Judi Online Makin Marak, PPATK: Omset Rp283 Triliun Setahun, Ada yang Pertaruhkan 70 Persen Gajinya

PPATK mengungkapkan bahwa perputaran dana judi online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp283 triliun, naik 230 persen dibanding 2022.

Baca Selengkapnya

Meutya Klaim Tak Ada Pejabat Eselon I dan II Komdigi yang jadi Tersangka Kasus Judi Online

2 jam lalu

Meutya Klaim Tak Ada Pejabat Eselon I dan II Komdigi yang jadi Tersangka Kasus Judi Online

Menteri Komunikas dan Digital Meutya Hafid memastikan tidak ada pejabat eselon I dan II yang menjadi tersangka kasus judi online.

Baca Selengkapnya

Menkomdigi Bicara Potensi Tersangka Kasus Judi Online Bertambah

3 jam lalu

Menkomdigi Bicara Potensi Tersangka Kasus Judi Online Bertambah

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pegawai kementeriannya yang menjadi tersangka dalam kasus judi online (Judol) bisa saja bertambah.

Baca Selengkapnya

Bukalapak: Jumlah Karyawan yang Akan Terkena PHK Masih Dihitung

4 jam lalu

Bukalapak: Jumlah Karyawan yang Akan Terkena PHK Masih Dihitung

Bukalapak berencana melakukan PHK setelah merugi bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid soal Posisi Pusat Data Nasional ke Depan: Tak Mungkin Diungkap ke Publik

6 jam lalu

Meutya Hafid soal Posisi Pusat Data Nasional ke Depan: Tak Mungkin Diungkap ke Publik

Menteri Komdigi Meutya Hafid meminta izin ke DPR soal posisi data nasional ke depannya yang tidak mungkin disampaikan ke publik. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Top 3 Nasional: Meutya Hafid Cerita Kondisi Kantor Digeledah dalam Kasus Judi Online, Budi Gunawan Jadi Ketua Kompolnas

9 jam lalu

Top 3 Nasional: Meutya Hafid Cerita Kondisi Kantor Digeledah dalam Kasus Judi Online, Budi Gunawan Jadi Ketua Kompolnas

Penggeledahan Komdigi oleh polisi untuk menyelidiki kasus judi online hingga Budi Gunawan diangkat jadi ketua Kompolnas paling banyak dibaca.

Baca Selengkapnya