Penasehat Hukum Paul Soetopo Anggap Surat Dakwaan Keliru

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 11:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Surat dakwaan secara keliru telah mengkategorikan perbuatan mantan Direktur Bank Indonesia Paul Soetopo Tjokronegoro sebagai perbuatan pidana. Padahal perbuatan Soetopo merupakan perbuatan pemerintahan yang sah dalam menentukan suatu kebijaksanaan pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan oleh penasehat hukum Paul, Maiyasyak Johan dalam nota keberatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/1). Dalam nota keberatan setebal 62 halaman itu, penasehat hukum menjelaskan tindakan Paul Soetopo tersebut berawal dari krisis moneter yang terjadi di Indonesia, sehingga menyebabkan beberapa bank mengalami kesulitan likuiditas. Apabila dana yang ada di rekening giro bank yang bersangkutan tidak cukup untuk memenuhi kewajibannya, maka bank yang bersangkutan mengalami saldo negatif. Bank Indonesia lanjut penasehat hukum, sebagai bank sentral sesuai UU No.13 Tahun 1968, menyediakan bantuan likuiditas untuk melaksanakan fungsinya sebagai lender of the last resort. Yakni BI dapat memberikan kredit likuidtas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat. Berdasarkan undang-undang tersebut dan surat keputusan rapat direksi BI, Paul Soetopo memberikan bantuan liluiditas kepada lima bank swasta, diantaranya Bank Harapan Sentosa, Bank Nasional, dan Bank Andrico. Total bantuan likuditas yang diberikan untuk mengikuti kliring sebesar Rp2,021 triliun. “Perbuatan terdakwa bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, tapi perbuatan untuk mematuhi surat keputusan Direksi BI dan kebijaksanaan pemerintah. Penasehat hukum menambahkan bahwa kedudukan BI berdasarkan UU No.13 Tahun 1968, bukan dan belum merupakan sebuah lembaga independen. Sebagai akibatnya BI tunduk kepada kebijakan pemerintah dan mempunyai tugas membantu presiden dalam melaksanakan kebijaksanaan moneter. “Yang kami pertanyakan, apakah perbuatan terdakwa dengan alasan melaksanakan perintah presiden disebut sebagai perbuatan pidana,” jelas Maiyasyak Di bagian akhir eksepsinya, penasehat hukum meminta majelis hakim untuk tidak menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sunarta, pengadilan tidak berwenang mengadili dan melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan dan dakwaan. Sidang yang berlangsung sekitar tiga jam itu akhirnya ditunda Ketua Majelis Hakim Amiruddin Zakaria. Sidang akan dilanjutkan 5 Februari untuk mendengarkan pendapat jaksa terhadap nota keberatan penasehat hukum terdakwa. (SS Kurniawan-Tempo News Room)

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

4 menit lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

10 menit lalu

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.

Baca Selengkapnya

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

15 menit lalu

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Preview Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23 2024

20 menit lalu

Preview Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23 2024

Duel timnas U-23 Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 akan digelar Kamis malam WIB, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

23 menit lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

28 menit lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Anak Kedua Seleksi Timnas U-16, Darius Sinathrya: Apapun Hasilnya Tetap Bangga

28 menit lalu

Anak Kedua Seleksi Timnas U-16, Darius Sinathrya: Apapun Hasilnya Tetap Bangga

Anak kedua Darius Sinathrya dan Donna Agnesia, Diego memenuhi panggilan seleksi Timnas Indonesia U-16 di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Kapolri Pertimbangan Lanjutkan Kasus Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

33 menit lalu

Kapolri Pertimbangan Lanjutkan Kasus Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

Kapolri menyatakan polisi masih terus mendalami motif Brigadir RA nekat menghabisi nyawanya dalam mobil Alphard hitam di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

36 menit lalu

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

39 menit lalu

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

Selama mengikuti ibadah haji, kesehatan dan kebugaran menjadi hal utama yang patut dijaga serta dipertahankan jemaah haji.

Baca Selengkapnya