Bedarasarkan keterangan Kapala Polisi Sektor Ciawi Ajun Komisaris Hasan, DBS berhasil dibekuk petugas setelah menindaklanjuti infomasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang bersedia menukar uang asli dengan uang palsu dengan perbandingan tiga banding satu. “Satu juta uang asli ditukar menjadi 3 juta uang palsu,” ujar dia.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Tiga jam kemudian DBS beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 65 juta berhasil diamankan. “Hasilnya kita bekuk tersangka dan kita amankan sejumlah barang bukti uang palsu,” ujar Hasan, Kamis (1/10).
Untuk menangkap pelaku, polisi menawarkan untuk menukar uang senilai Rp 20 juta. Uang senilai itu akan ditukar menjadi 65 juta rupiah. Setelah disepakati, petugas bergerak menuju sebuah pom bensin yang ada di Jalan Bogor Sukabumi. “Kita jebak dia dengan menyamas sebagai pembeli,” terang Hasan.
Sadar dirinya terkecoh, DBS yang berdomisili di Pandeglang, Banten, berusaha melarikan diri. Namun, polisi membekuk DBS dan uang senilai Rp 65 juta. “Pelaku tidak melawan hanya mencoba melarikan diri,” kata dia.
Sepintas pecahan uang hasil cetakan printer yang terdiri dari Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu mirip dengan aslinya. Namun jika ditelisik lebih seksama warna dari uang palsu tersebut tidak rata dan kurang pekat. Yang lebih mencurigakan, tulisan pada kertas pengikat pecahan Rp 50 ribu bukan Bank Indonesia melainkan Bakn Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan, disimpulkan DBS merupakan pemain baru dalam bisnis haram tersebut. Selain Kecamatan Ciawi, rencananya DBS akan mengedarkan uang palsu tersebut di tiga kecamatan lainnya yaitu Megamendung, Caringin, dan Cijeruk. Polisi masih berupaya melakukan pengembangan atas kasus tersebut. “Kita masih melakukan pengem,bangan dimana uang itu dicetak,” kata Hasaan.
DIKI SUDRAJAT