Tak Terapkan Larangan Merokok, Pimpinan Instansi Akan Didenda Rp 15 Juta
Jumat, 27 November 2009 15:17 WIB
Wali Kota Bogor H. Diani Budiarto, menyambut gembira disahkannya Peraturan Daerah Tentang Kawasan tanpa Rokok yang berisi 13 bab, dan 38 pasal. Salah satu pasal tersebut mengatur ketentuan pidana juga pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, serta sanksi bagi aparat dan penyidikan. ”Mari kita kawal Perda ini bersama-sama karena untk kepentingan dan kesehatan bersama,” kata Dani kepada Tempo, usai Salat Jumat (27/11).
Salah satu butir dalam Bab IX disebutkan, di dalam Kawasan tanpa Rokok dilarang merokok, mempromosikan atau mengiklankan, menjual atau membeli produk rokok. Setiap pimpinan lembaga pada Kawasan tanpa Rokok wajib melarang orang merokok di Kawasan tanpa Rokok pada tempat dan atau yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, pimpinan lembaga dapat menyediakan tempat khusus merokok. ”Jika ada yang kedapatan merokok di KTR, pimpinan kantor itu dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” jelasnya lagi.
Kawasan tanpa Rokok dalam Peraturan Daerah ini yakni tempat umum, tempat kerja, tempat peribadatan, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum (termasuk angkot), lingkungan sekolah, sarana kesehatan dan sarana olah raga. Peraturan Daerah ini juga melarang mempromosikan atau mengiklankan produk rokok, menjual atau membeli produk rokok. ”Orang yang berada di KTR bisa menegur orang yang merokok,” ujar Diani.
Saat disahkan pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dua hari lalu, juru bicara Fraksi Gabungan, Ika Kartika, meminta Pemerintah Kota Bogor mensosialisasikan regulasi tersebut terutama berkaitan dengan sanksi dan ketaatan orang yang berada di Kawasan tanpa Rokok. ”Kawasan ini juga harus menyediakan tempat khusus untuk merokok untuk mengakomodir mereka yang belum berhenti merokok,” kata Ika.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kawasan tanpa Rokok, Wali Kota Bogor berharap bisa menekan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja yang termasuk kelompok besar konsumen rokok.
DEFFAN PURNAMA