Berkas Kasus JJ Rizal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Reporter
Editor
Senin, 14 Desember 2009 12:24 WIB
JJ Rizal, korban salah tangkap oknum polisi Polsek Beji, Depok, melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/12). Rizal pada Sabtu 5 Desember pukul 23.45 WIB, ditangkap dan dipukuli petugas Polsek Beji karena disangka memiliki narkoba. TEMPO/Subek
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya segera melimpahkan berkas pemeriksaan anggota Kepolisian Sektor Beji, Depok, yang menjadi pelaku pemukulan alumnus jurusan Sejarah Universitas Indonesia, JJ Rizal.
Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan satuan reserse Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Masa pemeriksaan pidana lebih lama dari sidang disiplin, kurang lebih 20 hari karena harus menunggu visum dan melengkapi seluruh saksi," ujar Boy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/12).
Sidang disiplin yang sudah dilakukan dua minggu lalu, lanjut dia, memiliki mekanisme lebih pendek hingga bisa cepat selesai. "Kaitannya antarpolisi jadi tidak perlu melengkapi visum dan saksi lengkap," kata Boy.
JJ Rizal menjadi korban salah tangkap seteah dihajar polisi di depan Depok Town Square pada Sabtu (5/12) malam dua pekan lalu. Ia saat itu hendak pulang dari Stasiun Pondok Cina sekitar pukul 23.30 WIB. Dia dituduh bagian dari kelompok kriminal.