TEMPO Interaktif, Tangerang - Anggota tim kuasa hukum Prita dari OC Kaligis and Asociated, Slamet Yuwono, menyatakan kasasi perkara perdata Prita akan jalan terus setelah upaya damai yang dimediasi Tim Departemen Kesehatan buntu.
Slamet mengatakan proses pengajuan pencabutan perkara perdata Prita Mulyasari yang dilakukan oleh RS Omni Internasional sia-sia karena tidak disertai dengan upaya penyelesaian dalam perkara pidana Prita. "Karena keduanya adalah satu paket," kata Slamet.
Ia mengatakan jika memang RS Omni beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, semestinya mereka menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana Prita.
Menurut Slamet, apa yang pihak Prita inginkan bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. "Dengan menghadap dan meminta kepada majelis hakim agar Prita dibebaskan dari segala tuntutan, bukanlah untuk mengintervensi, karena dua dokter itu yang mempidanakan Prita," kata Slamet.
Menindaklanjuti perkembangan dan hasil mediasi damai Departemen Kesehatan dan sikap RS Omni yang terkesan tidak mau menanggapi permintaan untuk menyelesaikan perkara pidana Prita, menurut Slamet, pihaknya menyatakan kasasi perkara perdata akan jalan terus.
Secara terpisah, kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang mengatakan apapun yang terjadi pihaknya tetap akan mencabut perkara perdata dan tidak akan mencampuri perkara pidana Prita.
"Meski pencabutan perkara perdata nantinya atas kesepakatan kedua belah pihak, semuanya kami serahkan kepada pihak Prita," kata Risma.
JONIANSYAH
Berita terkait
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi
1 hari lalu
Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.
Baca SelengkapnyaKronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE
1 hari lalu
Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAdam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni
1 hari lalu
Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaHal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni
2 hari lalu
Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaAdam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
2 hari lalu
Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika
2 hari lalu
Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal
Baca SelengkapnyaKritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
2 hari lalu
Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.
Baca SelengkapnyaPalti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
13 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
44 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
44 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca Selengkapnya