TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Sudarno menuntut agar majelis hakim menghukum pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, satu tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni. Tuntutan itu jauh di bawah ancaman hukuman maksimal Pasal 311 ayat (1) KUHP yang didakwakan, yakni empat tahun penjara.
Ada dua hal yang meringankan hukuman Adam Deni, pertama adalah bersikap sopan, mengakui semuanya dan menyesali perbuatannya. "Dan terdakwa dengan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan," kata Sudarno saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024.
Saat agenda pembuktian di persidangan sebelumnya, Adam Deni dan Ahmad Sahroni sempat bersalaman dan saling memaafkan pada 5 Maret 2024. Sahroni merupakan pelapor Adam ke polisi, dia merasa nama baiknya dicemarkan karena ucapan Adam yang tidak dapat dibuktikan pada 28 Juni 2022.
Sahroni pun memaafkan Adam ketika hadir dalam persidangan dan menghormati proses hukum. "Proses hukum biarkan berjalan," ujar Politikus Partai NasDem tersebut pada Selasa, 5 Maret 2024.
Dalam pertimbangan yang memberatkan hukuman, Jaksa Penuntut Umum menilai Adam Deni mengakibatkan kerugial materiel kepada Sahroni. Selain itu, Adam juga masih menjalani masa hukuman empat tahun penjara sejak Juni 2022.
Namun, Jaksa memberikan tuntutan sesuai dakwaan pertama dengan Pasal 311 ayat (1) (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) KUHP. Maka dari itu, jaksa yakin Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, Adam Deni mengatakan Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ada upaya membayar aparat penegak hukum sebesar Rp 30 miliar untuk memenjarakan Adam.
Pilihan Editor: KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD