Prita Tanggapi Dingin Kontra Memori Kasasi RS Omni

Reporter

Editor

Minggu, 10 Januari 2010 13:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Prita Mulyasari menanggapi dingin langkah hukum yang diambil Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra yang membuat kontra memori kasasi dalam perkara perdata dengan Prita.” Masing-masing pihak punya hak, tapi Tuhan yang menentukan,” ujarnya kepada tempo, Minggu 10/1.

Wanita berusia 32 tahun yang tengah mengandung anak ketiga ini mengaku pasrah saja apa yang akan dilakukan oleh rumah sakit yang telah mengugatnya secara perdata dan pidana itu. Ia mengaku saat ini sudah lega karena putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakannya tidak bersalah dan bebas murni dalam perkara pidana pencemaran nama baik RS Omni.

Prita mengatakan kini, ia tengah berupaya menjalani hidup normal tanpa tekanan dan dibayangi rasa ketakutan lagi meski masih menunggu hasil kasasi jaksa terhadap putusan pidananya itu. ”Beraktifitas seperti biasa dan menjadi ibu yang baik serta menyiapkan waktu buat anak-anak,” katanya.

Meski pihak yang mempermasalahkannya tidak puas dengan hasil keputusan majelis hakim, Prita menyatakan, ia dan keluarganya masih membuka damai untuk kebaikan semua. Kuasa hukum Prita Mulyasari dari Kantor Pengacara OC Kaligis and Associated, Slamet Yuono menilai, langkah hukum yang diambil oleh RS Omni tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan rumah sakit tersebut yang pernah menyatakan akan mencabut gugatan dan perkara perdata Prita tanpa syarat. ”Mereka tidak konsisten,” kata Slamet.

Slamet mempertanyakan sekaligus menyesalkan pembuatan kontra memori kasasi oleh RS Omni tersebut. "Di satu sisi pada tanggal 11 Desember menyatakan mencabut gugatan, di sisi lain membuat kontra memori kasasi," tuturnya.

Advertising
Advertising

Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra menyerahkan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri Tangerang, Jum'at (8/1), atas putusan perkara perdata Prita Mulyasari. Langkah hukum yang ditempuh Omni ini berlawanan dengan pernyataan mereka beberapa waktu lalu yang akan mencabut gugatan perkara perdata tersebut. "Ya tadi sore jam 16.00, pihak Omni menyerahkan kontra memori kasasinya," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang, Artur Hangewa, kepada Tempo.

Artur mengatakan, ia telah melakukan pengecekan di bagian perdata Pengadilan Negeri Tangerang dan memang benar RS Omni menyerahkan memori kasasi perkara perdata Prita Mulyasari. Dengan langkah hukum yang diambil tersebut, Artur mengatakan, kemungkinan besar pihak Omni menyatakan kasasi atas hasil keputusan tersebut.

Keputusan diambil Omni, ia meneruskan, bisa jadi karena ketika akan mencabut perkara perdata itu, pihak Prita Mulyasari menolak untuk berdamai. Padahal, perkara bisa dicabut jika disepakati kedua belah pihak. "Karena ada kontra memori kasasi, Omni mengisinya dan menyerahkannya," kata Artur.

Sementara, hingga berita ini diturunkan pihak RS Omni belum memberi keterangan. Dua kuasa hukum rumah sakit itu, Risma Situmorang dan Heribertus tidak bisa dihubungi, telepon seluler keduanya tidak diangkat. Pesan pendek yang dikirim pun tidak berbalas. Begitu juga dengan juru bicara rumah sakit itu, Ronald Simanjutak, telepon selulernya juga tidak diangkat.

JONIANSYAH

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

34 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

39 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

45 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya