Senjata Anggota DPRD Bekasi Diduga Ilegal

Reporter

Editor

Senin, 1 Februari 2010 17:49 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi - Senjata api milik anggota' Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Nuryadi Darmawan, diduga ilegal.

Polisi telah memeriksa status kepemilikan senjata politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu, namun tidak terdaftar di Bagian Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak Markas Besar Polri. "Kalau memang dia memakai senjata api kemungkinan besar itu ilegal," kata Komisaris Budi Sartono, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Bekasi kepada wartawan, Senin (1/2).

Namun kesimpulan itu belum final. Sebab, kata Budi, terlapor belum diperiksa. Hal itu karena polisi masih terganjal izin Gubernur Jawa Barat, yang sampai saat ini belum juga turun. "Kami berharap Gubernur memberikan jawaban lebih cepat sehingga yang bersangkutan (Nuryadi) bisa kami periksa," katanya.

Nuryadi Darmanan dilaporkan ke polisi karena menodongkan senjata api kepada Iwan Hermawan, pelayan rumah makan Waroeng Iboe karena terlalu lama menyajikan makanan yang dipesan. Peristiwa itu terjadi sepakan lalu, dia disangka melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang membuat korbannya ketakutan.

Menurut Budi, enam saksi dari pihak pelapor telah diperiksa termasuk korban Iwan. Keterangan sementara dari para saksi menyebutkan bahwa terlapor yang juga Sekretaris Komisi D Dewan Perakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, menodongkan senjata api ke arah kepala korban.

Namun, Budi melanjutkan, tuntutan saksi hukum belum bisa diputuskan. Alasannya, berita acara pemeriksaan (BAP) perkara tersebut, dapat disusun penyidik setelah Nuryadi diperiksa.

Sementara itu, pengawasan senjata api milik pejabat, anggota Dewan, dan pengusaha diperketat. Senjata milik sipil yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 20 pucuk itu, tidak lagi diperpanjang izinnya. "Setelah habis masa berlakunya semua akan ditarik, dititipkan di Bagian Gudang Polda Metrojaya," kata Komisaris Wibisono, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polisi Resor Metropolitan Bekasi, ketika dihubungi terpisah.

Advertising
Advertising

Pihaknya, kata Wibisono, telah menerima daftar pemegang senjata api di Kota Bekasi. Timnya, segera mendatangi masing-masing pemilik senjata itu, untuk diperiksa izin penggunaannya. Senjata yang telah habis masa berlakunya langsung di titipkan ke Polda, namun senjata yang izinnya masih berlaku tetapi dipegang pemiliknya sampai izin habis.

Menurut Wibisono, keputusan tidak lagi memberikan perpanjangan izin penggunaan senjata api oleh pejabat, wakil rakyat, dan pengusaha itu merupakan instruksi langsung dari Markas Besar Polri. Tujuannya, menjaga keamanan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api.

Hamluddin

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

2 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

4 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

4 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

7 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

20 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

27 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

27 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

27 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

27 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya