TEMPO Interaktif, Bekasi - Senjata api milik anggota' Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Nuryadi Darmawan, diduga ilegal.
Polisi telah memeriksa status kepemilikan senjata politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu, namun tidak terdaftar di Bagian Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak Markas Besar Polri. "Kalau memang dia memakai senjata api kemungkinan besar itu ilegal," kata Komisaris Budi Sartono, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Bekasi kepada wartawan, Senin (1/2).
Namun kesimpulan itu belum final. Sebab, kata Budi, terlapor belum diperiksa. Hal itu karena polisi masih terganjal izin Gubernur Jawa Barat, yang sampai saat ini belum juga turun. "Kami berharap Gubernur memberikan jawaban lebih cepat sehingga yang bersangkutan (Nuryadi) bisa kami periksa," katanya.
Nuryadi Darmanan dilaporkan ke polisi karena menodongkan senjata api kepada Iwan Hermawan, pelayan rumah makan Waroeng Iboe karena terlalu lama menyajikan makanan yang dipesan. Peristiwa itu terjadi sepakan lalu, dia disangka melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang membuat korbannya ketakutan.
Menurut Budi, enam saksi dari pihak pelapor telah diperiksa termasuk korban Iwan. Keterangan sementara dari para saksi menyebutkan bahwa terlapor yang juga Sekretaris Komisi D Dewan Perakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, menodongkan senjata api ke arah kepala korban.
Namun, Budi melanjutkan, tuntutan saksi hukum belum bisa diputuskan. Alasannya, berita acara pemeriksaan (BAP) perkara tersebut, dapat disusun penyidik setelah Nuryadi diperiksa.
Sementara itu, pengawasan senjata api milik pejabat, anggota Dewan, dan pengusaha diperketat. Senjata milik sipil yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 20 pucuk itu, tidak lagi diperpanjang izinnya. "Setelah habis masa berlakunya semua akan ditarik, dititipkan di Bagian Gudang Polda Metrojaya," kata Komisaris Wibisono, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polisi Resor Metropolitan Bekasi, ketika dihubungi terpisah.
Pihaknya, kata Wibisono, telah menerima daftar pemegang senjata api di Kota Bekasi. Timnya, segera mendatangi masing-masing pemilik senjata itu, untuk diperiksa izin penggunaannya. Senjata yang telah habis masa berlakunya langsung di titipkan ke Polda, namun senjata yang izinnya masih berlaku tetapi dipegang pemiliknya sampai izin habis.
Menurut Wibisono, keputusan tidak lagi memberikan perpanjangan izin penggunaan senjata api oleh pejabat, wakil rakyat, dan pengusaha itu merupakan instruksi langsung dari Markas Besar Polri. Tujuannya, menjaga keamanan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api.
Hamluddin