Penumpang Kereta Bogor-Tanah Abang Mengamuk

Reporter

Editor

Rabu, 3 Februari 2010 15:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Puluhan penumpang kereta api mengamuk dan melempari loket stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Bahkan mereka sempat membajak kereta jurusan Bogor

Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari pukul 08.25 pada saat petugas meminta agar puluhan penumpang kereta yang berada di atap kereta api KRL Ekonomi 525 jurusan Bogor-Tanah Abang untuk turun dan menunggu kedatangan kereta selanjutnya. Akibat kerusuhan itu dua loket untuk jurusan Jakarta dan Bogor rusak.

"Memang mulai pagi hari ini dilakukan sosialisasi larangan penumpang di atap kereta, berupa himbauan dan penertiban penumpang yang dilakukan oleh petugas kemanan kereta api di Pasar Minggu," kata Kepala Humas Daops I PT KAI, Sugeng Riyono. "Kami minta penumpang yang ada di atap diminta turun. Karena beberapa hari ke depan akan dilakukan operasi yustisi," tambahnya.

Namun aksi petugas tersebut membuat para penumpang yang berada di atas kereta api marah dan melempari loket stasiun. Akibatnya dua dari empat loket di stasiun Pasar Minggu rusak. Kaca depan satu loket jurusan Jakarta dan satu loket jurusan Bogor pecah.

Selain itu dua petugas bernama Jajang dan Ali Murtopo serta seorang penumpang mengalami luka akibat lemparan batu tersebut. "Menurut keterangan kepala stasiun pelemparan tersebut dilakukan dari atap kereta, dugaan kami mereka sudah membawa batu sebelumnya karena tahu akan diberhentikan dan diminta turun di stasiun Pasar Minggu," kata Sugeng.

Menurut Sugeng perbuatan penumpang yang naik di atap kereta api tersebut membahayakan diri penumpang sendiri. Dalam dua bulan terakhir terjadi kecelakaan di kereta api yang diakibatkan oleh penumpang yang ceroboh.

"Dari bulan Desember tahun lalu hingga sekarang, telah ada 4 kecelakaan penumpang karena mereka nekat naik atap kereta," ujar Sugeng. Dari empat kecelakaan tersebut 3 orang tewas tersetrum dan 1 orang luka parah karena terbentur pembatas sinyal kereta. Selain itu perbuatan tersebut juga melanggar undang-undang pasal 207 UU nomor 223 tahun 2007 mengenai kereta api.

Dalam pasal tersebut disebutkan larangan untuk berada di atap kereta, kabin masinis, lokomotif dan tempat lain yang tidak diperuntukkan untuk penumpang. "Pelanggarnya akan dipidana maksimal 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 15 juta," kata Sugeng.

AGUNG SEDAYU

Berita terkait

KCI Commuter Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tambun untuk Layanan KRL

19 November 2023

KCI Commuter Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tambun untuk Layanan KRL

PT KCI terus meningkatkan layanan KRL untuk memberikan pelayanan lebih baik khususnya di stasiun keberangkatan.

Baca Selengkapnya

WNA Nigeria Nyaris Diamuk Massa Setelah Lawan Arah Lalu Diteriaki Maling

23 Maret 2022

WNA Nigeria Nyaris Diamuk Massa Setelah Lawan Arah Lalu Diteriaki Maling

WNA Nigeria nyaris jadi korban amuk massa karena mobil yang ia kemudikan melawan arah lalu diteriaki maling.

Baca Selengkapnya

Kasus Lansia Diteriaki Maling, Anak Korban: Tulang Belakang Hancur

24 Januari 2022

Kasus Lansia Diteriaki Maling, Anak Korban: Tulang Belakang Hancur

Keluarga korban lansia diteriaki maling meminta polisi mengusut kasus yang dialami ayahnya. Sang anak mengisahkan soal luka yang dialami korban.

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Wajar Ada Wacana Menaikkan Tarif KRL

14 Januari 2022

Kemenhub: Wajar Ada Wacana Menaikkan Tarif KRL

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melihat kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL) sebagai kebijakan yang

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang KRL pada Bulan November Tertinggi Sepanjang 2021

9 Desember 2021

Volume Penumpang KRL pada Bulan November Tertinggi Sepanjang 2021

Jumlah pengguna KRL Jabodetabek tersebut tumbuh 13,85 persen dibanding Oktober 2021.

Baca Selengkapnya

Penumpang KRL Tak Perlu Bawa STRP dan Surat Tugas Sebagai Syarat Penjalanan

12 September 2021

Penumpang KRL Tak Perlu Bawa STRP dan Surat Tugas Sebagai Syarat Penjalanan

KAI Group melakukan penyesuaian syarat perjalanan penumpang. termasuk penumpang KRL, dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 69.

Baca Selengkapnya

Pencuri Motor di Tambora Jadi Bulan-bulanan Warga

29 Maret 2021

Pencuri Motor di Tambora Jadi Bulan-bulanan Warga

Mereka melihat ada kerumunan massa yang menangkap pencuri motor bersama Honda Beat milik Wasim.

Baca Selengkapnya

Jaga Jarak, KRL Hanya Batasi Penumpang 74 Orang Setiap Gerbong

10 Juni 2020

Jaga Jarak, KRL Hanya Batasi Penumpang 74 Orang Setiap Gerbong

Operator KRL masih membatasi jumlah penumpang dalam satu gerbong kereta.

Baca Selengkapnya

Pria Digebukin Massa, Dikira Maling Padahal Selingkuhan

21 Mei 2020

Pria Digebukin Massa, Dikira Maling Padahal Selingkuhan

Dikira maling, seorang pria berinisial H, 53 tahun diamuk oleh warga di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa dinihari, 19 Mei 2020.

Baca Selengkapnya

Cerita Anker Bagikan Tips Cegah Penyebaran Virus Corona di KRL

12 Maret 2020

Cerita Anker Bagikan Tips Cegah Penyebaran Virus Corona di KRL

Sejumlah penumpang kereta aktif atau dikenal Anak Kereta (Anker) membagikan tips beraktivitas menggunakan KRL dan tak perlu panik virus Corona.

Baca Selengkapnya