Serikat Karyawan Indosiar Laporkan Atasannya ke Polisi
Reporter
Editor
Rabu, 3 Februari 2010 15:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Serikat Karyawan Indosiar (SEKAR) melaporkan I.G.P. Darmayuda ke sentra pengaduan Polda Metro Jaya, Rabu (3/2). Laporan atas nama Suparno dipicu kejadian ketika pada 13 Januari 2010 Darmayuda merampas formulir tujuh karyawan Indosiar yang mendaftar menjadi anggota SEKAR.
"Alasannya tidak jelas, bahkan menuduh serikat kerja SEKAR adalah sesat," ungkap Sholeh Ali, SH. dari LBH Pers yang mendampingi SEKAR.
Darmayuda adalah salah satu dari jajaran manajemen Indosiar, saat ini menjabat sebagai Section Head di Departement Art PT Indosiar Visual Mandiri. Sedangkan Suparno adalah salah satu dari tujuh karyawan yang formulirnya dirampas oleh Darmayuda.
SEKAR adalah serikat kerja yang dibentuk karyawan Indosiar pada 21 April 2008 dan saat ini telah beranggotakan 750an karyawan. "Sejak awal Darmayuda berusaha menghalangi pembentukan SEKAR. Bahkan ia pernah membentuk SEKAWAN, serikat tandingan yang anggotanya dari jajaran manajemen," jelas Deddy S. Adimihardja dari Tim Advokasi SEKAR.
Deddy mengatakan, Darmayuda pernah mengancam tidak akan menaikkan gaji karyawan calon anggota SEKAR jika bersikeras mendaftar. "Jika perlu ia akan menyobek formulir di depan muka calon anggota tersebut," imbuh Deddy.
Darmayuda diadukan atas dasar Pasal 28 dan 43 UU RI Nomor 21 Tahun 2000 yaitu menghalangi untuk membentuk, mengurus, menjadi anggota serikat kerja/serikat buruh. "Terlapor bisa diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Sholeh.
Saat ditanya tentang sikap kepolisian, Sholeh menegaskan bahwa polisi tidak usah ragu untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Rencananya besok kedua belah pihak akan diundang oleh Komisi IX DPR RI guna menyelesaikan masalah ini.