TEMPO Interaktif, Bekasi - Kepala Polisi Resor Metropolitan Bekasi Kabupaten Komisaris Besar Herry Wibowo berjanji memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang lalai membiarkan tahanan kabur. Empat orang penyidik kasus itu, saat ini diperiksa secara intensif unit penegakan disiplin. "Kami anggap anggota lalai dan pasti ada sanksinya," kata Komisaris Besar Herry Wibowo, Kepala Polres Metropolitan Bekasi Kabupaten kepada Tempo, hari ini.
Selasa pagi lalu, seorang tahanan bernama Asep, 25 tahun, kabur dari ruang tahanan Kepolisian Sektor Cikarang Selatan. Saat diperiksa, Asep meminta izin ke penyidik hendak ke toilet tanpa pengawalan. Ditunggu beberapa saat, Asep tidak lagi muncul di ruang penyidik. Ia kabur.
Asep ditahan karena mencuri solar milik PT Serunigraf yang terletak di Jalan Inti 2 Blok E10 Nomor 9, Kawasan Industri Hyundai, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Aksi pencurian dilakukan Asep bersama dua rekannya Anwar Sanusi dan Miharja, bekerjasama petugas keamanan perusahaan yang merupakan anggota TNI-AL berinisial Pr. Setelah Asep kabur, Anwar dan Miharja langsung dipindahkan ke tahanan Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten agar kejadian itu tidak terulang. Adapun Pr, dilimpahkan ke Kodim 0507 Bekasi.
Herry belum mau menyebutkan nama penyidik yang menangani Asep. "Anggota yang kami periksa masih dirahasiakan,"ujarnya. HAMLUDDIN