Kantor Wali Kota Jakarta Selatan jadi Zona Lulus Uji Emisi
Reporter
Editor
Kamis, 4 Februari 2010 15:26 WIB
Stiker Lulus Uji Emisi terpasang pada sebuah mobil usai uji emisi di Taman Monas, Jakarta, Senin (30/11). Pemda DKI menerapkan peraturan kendaraan tanpa stiker lulus uji emisi dilarang memasuki areal Taman Monas. TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mulai hari ini pemerintah Kota Jakarta Selatan menjadikan kantor Wali kota Jakarta Selatan sebagai zona berstiker lulus uji emisi kendaraan. "Seluruh kendaraan bermotor yang masuk ke gedung walikota akan diperiksa apakah telah lulus uji emisi atau tidak," ujar Walikota Jakarta Selatan, Syahrul Efendi, hari ini.
Langkah ini didasarkan pada instruksi walikota nomor 142 tahun 2009. Kendaraan di area kantor wali kota yang belum lulus uji emisi akan diminta melakukan uji emisi di bengkel uji emisi yang sudah ditunjuk dengan biaya dibebankan pada pemilik kendaraan. "Ini tahap awal, selanjutnya kami akan menerapkan itu di seluruh kantor pemerintahan Jakarta Selatan, hingga tingkat kelurahan," ujar Sharul. Saat ini di seluruh DKI Jakarta telah ada 238 bengkel pelaksana uji emisi tersertifikasi untuk kendaraan roda 4 dengan 568 teknisi tersertifikasi.
Langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk menekan tingkat polusi gas buang dari kendaraan bermotor. Kebijakan itu berpegang pada Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang berisi aturan mengenai pengendalian pencemaran udara di Jakarta dan dua peraturan gubernur. "Karena aturan ini akan berlangsung hingga seterusnya, kami imbau agar masyarakat melakukan uji emisi kendaraan sesuai dengan aturan tersebut," kata Syahrul.
Razia Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta: Lokasi, Biaya, dan Prosedur Uji Emisi
7 Maret 2022
Razia Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta: Lokasi, Biaya, dan Prosedur Uji Emisi
Pengguna kendaraan di DKI Jakarta diwajibkan mengikuti uji emisi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui lokasi, biaya, hingga prosedur pengujiannya.