TEMPO Interaktif, Jakarta - page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } -->Polisi menyatakan motif penyerangan posko Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) di Jalan Diponegoro Nomor 58 pada Jumat malam lalu tak terkait dengan kasus Bank Century. "Ini murni kriminal biasa, tidak ada sangkut pautnya dengan Century," kata kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Hamidin dalam keterangan pers di kantornya.
Menurut Hamidin, dua pelaku yakni MS dan MS ingin balas dendam terhadap dua aktivis Bendera berinisial D dan J yang diduga merusak kantor alumni Universitas Kristen Indonesia sekitar 6 bulan lalu. Pelaku sudah ditangkap dan dijerat Pasal 170 KUHP (tindakan kekerasan melukai barang dan orang yang dilakukan bersama dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun) dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun). “Pelaku lainnya masih kami cari,” ujarnya.
Penyerangan terhadap posko Bendera mengakibatkan tiga orang terluka. Menurut saksi mata, para penyerangan berteriak-teriak mencari Mustar Bonaventura (MB) dan Ferdi Semaun (FS). Keduanya tersangka kasus pencemaran nama baik sejumlah tokoh karena mengaitkan para tokoh itu dengan kasus Century. Penyerangan juga merusak spanduk yang bertuliskan desakan agar pemerintah mengusut secara tuntas kasus Century.