Bogor Masih Evaluasi Pendataan Vila Ilegal di Pamijahan
Senin, 15 Februari 2010 15:33 WIB
Camat Pamijahan Mulyadi menjelaskan pihaknya sudah memberikan laporan terkait keberadaan vila di wilayah Pamijahan. "Kita sudah laporkan hasil pendataan kemarin, namun mohon maaf untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan," kata Muliadi.
Muliadi menyatakan ada beberapa aspek yang harus dikaji seperti areal wilayah tersebut, seperti aspek tanah, lingkungan sosial, pemilik vila, dan bangunannya sendiri. "Jadi butuh suatu metoda untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata Mulyadi.
Selain keberadaan vila di wilayah yang termasuk kawasan hutan lindung, terdapat perkampungan warga yang berlokasi di Desa Gunung Sari RW 8 dan 9. "Pemukiman itu sudah ada sebelum keputusan menteri dikeluarkan pada tahun 2001" kata Muliadi.
Pimpinan Proyek Lokapurna (Lokasi Purnawirawan) Drs. Lulu Azhari Lucky, menjelaskan tidak semua wilayah di kawasan tersebut merupakan kawasan lindung. Seperti halnya keberadaan areal Lokapurna di Desa Gunung Sari Desa Gunung Picung seluas 256 hektare.
Lulu menegaskan berkaitan dengan kebijakan menteri kehutanan tahun 2003 tentang adanya perluasan taman nasional yang tadinya taman nasional Gunung Halimun menjadi taman nasional Gunung Halimun Salak, pihaknya akan mendukung surat keputusan menteri kehutanan tersebut. Namun, lanjut Lulu, ada luasan 256 hektare yang sudah ada payung hukumnya. "Dari luas 560,29 hektare, 304 hektare sudah dikembalikan ke negara sedangkan 256 merupakan kawasan Hutan produksi yang disetujui untuk proyek pertanian veteran," kata Lulu.
Saat ini di lokasi tersebut terdapat 700 pengarap dari dua RW yakni RW 8 dan 9 dengan jumlah RT sebanyak 8 RT. Dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 377 Kepala Keluarga dengan jumlah jiwa 1.506 jiwa.
DIKI SUDRAJAT