Baliho-baliho Calon Wali Kota Depok Tak Bayar Pajak

Reporter

Editor

Rabu, 17 Februari 2010 14:33 WIB

TEMPO Interaktif, Depok - Puluhan baliho yang memuat wajah-wajah calon wali kota Depok dipasang tanpa membayar pajak ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Depok.

Meski demikian, pihak DPPK belum bisa menarik pajak baliho-baliho tersebut karena tidak adanya surat pengantar pembayaran dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) selaku badan yang mengeluarkan izin penerbitan baliho.

Sekretaris DPPK Kota Depok Achmat Sholeh mengatakan, sebuah baliho yang dipasang di pinggir jalan sudah seharusnya membayar pajak. “Kalau baliho yang sifatnya mengajak seharusnya bayar pajak,” ujarnya, Rabu (17/2).

Besar tarif pajak yang dikenakan berbeda-beda berdasarkan lokasi pemasangan dan ukuran baliho. Besarnya tarif tersebut diatur dalam Peraturan walikota No 7 tahun 2008 tentang tarif reklame.

Dalam peraturan tersebut, sebuah reklame yang diletakkan di sisi Jalan Margonda dengan sudut pandang tiga arah dikenakan pajak sebesar Rp 70.600 per meternya.

Misalnya baliho yang dipasang berukuran 4 x 6 meter, maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp 1,6 juta. Pajak tersebut berlaku untuk pemasangan selama satu bulan, sehingga ketika baliho dipasang selama tiga bulan, jumlah pajak yang dikenakan sebesar Rp 5 juta.

Untuk menarik pajak baliho-baliho tersebut, DPPK memerlukan surat pengantar dari BPPT. “Kita nggak bisa tarik pajak kalau nggak ada surat dari BPPT,” ujarnya.

Staf Bagian Reklame BPPT Kota Depok Sugeng mengaku belum menerima satu pun orang atau partai yang mengajukan izin penerbitan baliho. “Belum ada yang yang mengajukan izin,” katanya.

Sepengetahuan pihaknya, baliho-baliho tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kampenye Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang sehingga tidak perlu dikenakan pajak.

Akan tetapi, pernyataan Sugeng tersebut dibantah oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok (KPUD) M. Hasan. Menurutnya, bulan-bulan ini belum memasuki tahapan kampanye.

Advertising
Advertising

“Tahapannya belum dimulai, jadi kita tidak berikan tindakan apa pun,” katanya. Ketika tahapan kampenye belum dimulai, maka aturan dalam pemilu belum bisa diberlakukan.

Berdasarakan pemantauan Tempo, baliho-baliho calon walikota sudah tampak bermunculan di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Margonda, Jalan Pitara, Jalan Nusantara, dan daerah Grand Depok City.

TIA HAPSARI

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

31 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

34 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

35 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

39 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

42 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

49 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

50 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

52 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

55 hari lalu

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.

Baca Selengkapnya