Pengadilan Menangkan Gugatan Carrefour atas Putusan KPPU  

Reporter

Editor

Rabu, 17 Februari 2010 15:15 WIB

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia melakukan aksi di Carrefour MT Haryono Jakarta, Jum'at (31/7). Mereka meminta Pemprov DKI Jakarta menertibkan izin usaha mini market yang sekarang menjamur di pusat dan pinggiran kota. Tempo/Tri Handiyatno

TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis hakim mengabulkan gugatan PT Carrefour Indonesia atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menvonis Carrefour telah melakukan monopoli dunia usaha.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan bahwa pemohon tidak terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1a Undang-Undang No. 5 Tahun 1999," ujar ketua majelis hakim, Kasno, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Selain itu majelis hakim juga menyatakan bahwa putusan KPPU yang memberikan sanksi terhadap Carrefour batal dan tidak berlaku. "Membatalkan putusan KPPU Nomor 09/KPPU-L/2009 tertanggal 4 November 2009 untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada termohon," kata Kasno yang membacakan lembar putusan bergantian dengan dua hakim anggota lainnya, Yonisman dan Tahsin.

Menurut majelis hakim keputusan tersebut tidak bisa dibanding. "Tidak memungkinkan upaya hukum banding, tapi kalau ada yang tidak puas bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat waktu 15 hari," kata Kasno.

Sebelumnya Carrefour mengajukan gugatan atas putusan KPPU yang menyatakan bahwa perusahaan ritel tersebut telah melakukan monopoli usaha pasca akuisisi PT Alfa Retalindo Tbk. Selanjutnya berdasarkan putusan bernomor 09/KPPU-L/2009 tertanggal 4 November 2009, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 miliar terhadap PT Carrefour.

Alasannya Carrefour dinyatakan telah melakukan pelanggaran pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1a Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Selain itu Carrefour juga diminta untuk melepas semua kepemilikan sahamnya di Alfa dengan alasan bisa menyebabkan perilaku dominasi pasar yang melanggar undang-undang tersebut. Carrefour membantah telah melakukan monopoli pasar sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


AGUNG SEDAYU

Advertising
Advertising

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

8 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

11 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

27 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

37 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

37 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

42 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

43 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

51 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

56 hari lalu

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.

Baca Selengkapnya