Pengadilan Menangkan Gugatan Carrefour atas Putusan KPPU
Reporter
Editor
Rabu, 17 Februari 2010 15:15 WIB
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia melakukan aksi di Carrefour MT Haryono Jakarta, Jum'at (31/7). Mereka meminta Pemprov DKI Jakarta menertibkan izin usaha mini market yang sekarang menjamur di pusat dan pinggiran kota. Tempo/Tri Handiyatno
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis hakim mengabulkan gugatan PT Carrefour Indonesia atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menvonis Carrefour telah melakukan monopoli dunia usaha.
"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan bahwa pemohon tidak terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1a Undang-Undang No. 5 Tahun 1999," ujar ketua majelis hakim, Kasno, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
Selain itu majelis hakim juga menyatakan bahwa putusan KPPU yang memberikan sanksi terhadap Carrefour batal dan tidak berlaku. "Membatalkan putusan KPPU Nomor 09/KPPU-L/2009 tertanggal 4 November 2009 untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada termohon," kata Kasno yang membacakan lembar putusan bergantian dengan dua hakim anggota lainnya, Yonisman dan Tahsin.
Menurut majelis hakim keputusan tersebut tidak bisa dibanding. "Tidak memungkinkan upaya hukum banding, tapi kalau ada yang tidak puas bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat waktu 15 hari," kata Kasno.
Sebelumnya Carrefour mengajukan gugatan atas putusan KPPU yang menyatakan bahwa perusahaan ritel tersebut telah melakukan monopoli usaha pasca akuisisi PT Alfa Retalindo Tbk. Selanjutnya berdasarkan putusan bernomor 09/KPPU-L/2009 tertanggal 4 November 2009, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 miliar terhadap PT Carrefour.
Alasannya Carrefour dinyatakan telah melakukan pelanggaran pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1a Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Selain itu Carrefour juga diminta untuk melepas semua kepemilikan sahamnya di Alfa dengan alasan bisa menyebabkan perilaku dominasi pasar yang melanggar undang-undang tersebut. Carrefour membantah telah melakukan monopoli pasar sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.