Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

image-gnews
Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan. Mereka meminta ganti rugi materil dan imateril atas insiden terbakarnya Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, yang menewaskan sejumlah warga pada Maret 2023.

Menagih janji pihak Depo Pertamina Plumpang, sejumlah korban dan keluarga korban, didampingi tim kuasa hukum Faizal Hafied, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran mereka adalah mengikuti sidang lanjutan perbuatan melawan hukum dengan tergugat PT Pertamina Patra Niaga.

Sidang pembuktian pada Kamis, 4 April 2024, itu sejumlah ibu-ibu membawa foto anak dan anggota keluarga yang menjadi korban. Salah satunya, Iis Ernayati. Iis termasuk korban dari kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Iis Ernayati mengalami luka bakar hampir di sekujur tubuh. Di tengah kondisi trauma, dia hadir di ruang sidang dengan harapan bisa mendapatkan keadilan. "Badan saya, kaki, tangan, semua tebakar," kata Iis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 April 2024.

Pasca-terbakar Depo Pertamina ini, Iis hanya tinggal di rumah. Padahal, sebelum insiden itu dia merupakan penata rias pengantin. Dari upah tata rias, dia bisa membantu ekonomi keluarga. Kini, 24 jam ia hanya di rumah dengan ruangan ber-AC. "Kalau tidak, gatal-gatal. Tidak bisa aktivitas. Saya sudah tidak bisa bekerja. Saya sudah tidak bisa merias lagi," ujarnya.

Di pengadilan ini, dia meminta tanggung jawab Pertamina Patra Niaga. Uang ganti rugi ini, kata dia, akan digunakan berobat. "Saya akan seumur hidup begini. Saya minta tanggung jawab. Supaya bisa berobat menyembuhkan luka," kata dia. 

Diana Meiliani meneteskan air mata di ruang sidang. Dia masih mengingat Naila, 16 tahun, putri satu-satunya, yang tewas akibat dampak Depo Pertamina meledak. "Cita-citanya masih tinggi. Ingin sekolah, kuliah, biar bisa bantu orang tua," ucap dia. Diana meminta Presiden Joko Widodo membantu korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

"Pak Jokowi, tolong bantu rakyat! Kami memilih Bapak. Coba anak Bapak kena seperti kami bagaimana? Nasib cita-cita masih tinggi. Seperti apa jika kejadian ini menimpa anak Bapak?" ujarnya.

Ketua RW 09 Rawa Barat Selatan, Koja, Abu Syakur, mengatakan sejumlah warga sudah meminta Pertamina bertanggung jawab atas insiden kebakaran Depo Pertamina. Namun satu tahun peristiwa itu, permintaan korban dan keluarga tak digubris. Upaya audiensi antara korban dan Pertamina pun gagal. "Duduk bersama, tanya apa harapan korban," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah Pertamina tak menjawab, Abu mengatakan, mereka meminta bantuan Faizal Hafied dan timnya. "Alhamdulillah kami terbantu," kata dia. Saat itu gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pertamina di Pengadilan berlangsung. Gugatan itu diajukan pada Senin, 9 Oktober 2023.

Sebelum sidang pembuktian kuasa hukum sempat berupaya mempertemukan korban dengan Pertamina. Namun Faizal Hafied mengklaim Pertamina tidak merespons. "Kami sudah berusaha memediasi, tapi tak ada respons," ujarnya.

Saat itulah Faizal dan tim mengambil jalan hukum. Melayangkan gugatan materil dan imateril. Gugatan materil berupa ganti rugi barang dan harta benda dengan nilai nominal Rp 31 miliar. Tuntutan ganti rugi imateril, seperti ganti rugi korban meninggal, luka, sebesar Rp 3 triliun.

Faizal mengatakan, pada dua kali sidang pembuktian mereka menyiapkan alat bukti lengkap sebanyak 700 bukti. Kami sampaikan 560-an bukti surat. Hari ini kami sampaikan bukti di media massa, video. Kami tayangkan semua," tutur Faizal.

Saat sidang berlangsung. Tergugat menyatakan menolak seluruh bukti penggugat. Namun kuasa hukum Pertamina menolak mengomentari perihal gugatan dan alasan penolakan alat bukti milik penggugat. "Nanti tanya ke kantor aja. Belum bisa komentar hari ini. Maaf, ya," ujar Feny, kuasa hukum Pertamina.

Faizal berharap kasus ini menjadi terang. Korban kebakaran Depo Pertamina mendapatkan keadilan. Dia juga meminta Presiden Jokowi menaruh perhatian atas kasus ini. Dia meminta Ibu Negara juga menaruh empati dalam kasus ini karena banyak perempuan menjadi korban.

"Pak Jokowi, ini warga memilih bapak di dua periode kepemimpinan. Beri kompensasi layak agar korban bisa melanjutkan hidup lebih baik. Kami harap nurani keadilan bahwa keadilan berpihak pada korban," ucap dia.

Pilihan Editor: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka WNI di Jerman Sebagai DPO Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

3 jam lalu

Kondisi perumahan yang diresmikan Presiden Jokowi di Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni


Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

4 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia


Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

6 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.


Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

7 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. ANTARA/Andi Firdaus
Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.


Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.


Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

7 jam lalu

Suasana area proyek pembangunan Memorial Park di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan di Memorial Park akan dibangun patung Soekarno-Hatta, patung Sayap Pelindung Nusantara, dan api abadi. TEMPO/Riri Rahayu
Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut taman peringatan di Ibu Kota Nusantara bisa jadi lokasi kunjungan tamu negara


PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

7 jam lalu

PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90), sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

8 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

9 jam lalu

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (ketiga kiri) bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kiri) dan Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki (keempat kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat pengungkapan kasus pencabulan pondok pesantren di Mapolres Batang, Jawa Tengah, Selasa 11 April 2023. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan oleh tersangka pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Batang dengan korban sebanyak 14 santriwati yang masih di bawah umur. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

Presiden Jokowi menyiratkan langkah Kapolda Jateng Ahmad Luthfi untuk menjadi bakal calon Gubernur Jateng tidak ada kaitan dengannya.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

9 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.