TEMPO Interaktif, Jakarta -Tim Penasehat Hukum menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Usep Cahyono, 20, sebagai pengedar narkoba. "Surat dakwaan disusun dari BAP penyidikan melanggar hukum," kata Hotma Sitompul dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
Keberatan (eksepsi) yang dibacakan Hotma berjudul "Biarkan Usep Si Buta Huruf Bicara" meminta hakim menolak surat dakwaan jaksa. Menurut pengacara, kliennya didampingi penasehat hukum mulai dari penyidikan di kepolisian. "Tapi dari tingkat kepolisian hingga kejaksaan tersangka tidak pernah didampingi oleh penaehat hukum."
Hotma juga menuturkan adanya dugaan rekayasa kasus terhadap kliennya. Usep, asal Tasikmalaya, sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan di Stasiun Kampung Bandan. Ia baru tiba di Jakarta 4 Januari. Saat ditangkap, Usep sedang duduk di pinggir Stasiun bersama teman-temannya. Seorang pria berpakaian preman datang mendekati Usep. Pria itu ingin meminjam korek api. Saat Usep memberikan korek, pria itu membuka resluiting jaketnya dan dari jaket itu jatuh selembar uang Rp 50 ribu dan bungkusan koran yang dilipat kecil.
Pria itu menyuruh Usep mengambilkan uang dan bungkusan kecil yang jatuh. Saat Usep mengambil bungkusan, pria berjaket menarik tangan Usep dan membekap lehernya. Setelah lelaki itu menelepon rekan-rekannya, dua pria lain muncul dan menuduh Usep sebagai pengedar ganja. "Usep dipaksa mengakui ganja di dalam bungkusan koran itu sebagai miliknya. Usep dipukuli," katanya.
Usep dibawa ke dalam mobil dan dibawa ke Polres Jakarta Utara. Dalam perjalanan Usep masih dipukuli hingga muntah darah. Usep juga dipaksa meneken Berita Acara Pemeriksaan yang ia tak ketahui isinya. "Usep buta huruf," ujarnya.
Selama pemeriksaan penyidik juga tidak pernah memanggil saksi-saksi yang meringankan. "Padahal ada saksi yang melihat Usep dipukuli dan dipaksa mengakui ganja itu miliknya," ujarnya. Jaksa Penuntut Umum Saida Hotmaria, menjerat Usep dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jika terbukti bersalah, Usep terancam hukuman penjara seumur hidup.
SOFIAN
Berita terkait
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
9 jam lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
12 jam lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
22 jam lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
2 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
2 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
3 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
3 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
3 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
4 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDesak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
4 hari lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca Selengkapnya