Belum Lama Bebas, Imam Arifin Kena Kasus Narkoba Lagi
Kamis, 25 Maret 2010 14:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Belum satu tahun terbebas dari penjara di Medan, pelantun lagu dangdut "Jandaku", Imam S. Arifin kembali terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Imam juga pernah dihukum lantaran menggunakan sabu. Dia kedapatan memiliki 1,2 gram sabu-sabu dan dihukum dua tahun penjara. Imam bebas pada 29 Agustus 2009.
Menurut Wakil Kepolisian Sektor Metro Sawah Besar, Ajun Komisaris Prasetio, Imam ditangkap sekitar pukul 3.00 dini hari tadi (25/3). Imam diketahui membawa serbuk kristal kecil yang awalnya diduga narkoba jenis sabu.
Kepala Unit (Kanit) Narkoba Polsek Sawah Besar, AIPTU Aulia Manaf, Imam yang mengendarai mobil Honda Jazz merah bernomor polisi B 1309 TFO awalnya dicurigai lantaran berhenti di tengah-tengah jalan sekitar runway Kemayoran di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat. "Tak lama kemudian ada sepeda motor menghampiri mobil Imam. Hanya sebentar, seperti melakukan transaksi, kemudian keduanya pergi," kata Aulia kepada Tempo.
Dari tes sementara di Markas Polsek, urin Imam positif mengandung amphetamin atau bahan pembuat sabu. Tapi serbuk kristal putih yang dibawa Imam bukan narkoba. Namun, polisi tetap akan mengirimkan serbuk itu ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. "Untuk kepastiannya akan kami tunggu hasil resminya."
Imam dikenai pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tentang Narkotika. "Jika serbuk itu bukan narkoba, dia tidak akan ditahan, hanya berkasnya akan kami lanjutkan," ujar Aulia.
Imam menolak berkomentar. "Nanti saya akan bicara, setelah ini," kata dia. Menurut Aulia, Imam mengaku semenjak keluar dari tahanan ini kali pertama dia mengkonsumsi narkoba.
MUTIA RESTY