Polisi Sita Ribuan Keping DVD Porno  

Reporter

Editor

Senin, 29 Maret 2010 16:37 WIB

Petugas Polisi membongkar 2.187.056 barang bukti keping VCD/DVD bajakan di Jakarta, Selasa (15/12). VCD/DVD merupakan hasil operasi Kepolisian Polda Metro Jaya dalam rangka mendukung program 100 hari Polri. TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita 75 ribu keping DVD film porno dalam sebuah mobil box B-9825-VJ di parkiran Taman Glodok Plaza Taman Sari Glodok, Jakarta Barat, Sabtu (27/3) lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Agus Sutisna mengatakan razia kali ini merupakan pengrebekan terbesar tahun ini. "Sepanjang 2009 yang berhasil disita untuk DVD porno hanya 50 ribu, ini satu kali tangkapan disita 75 ribu," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/3).

Kepala satuan Industri dan Perdagangan, AKBP Sandi Nugroho menambahkan, pelaku yang diduga merupakan distributor, ditangkap saat sedang melakukan bongkar muat. "Belum ada kejadian seperti ini, biasanya DVD bajakan campuran, tidak semuanya jenis film porno," tambahnya. Petugas mencurigai pelaku karena biasanya bongkar muat tidak dilakukan pada hari sabtu di siang hari. "Untuk mengelabui petugas diselipkan keping DVD bergambar kartun Tom & Jerry di tumpukan paling atas, tapi sisanya film porno," kata dia.

Polisi menangkap dua tersangka yakni OES alias A, 40 tahun dan JA alias A, 40 tahun yang mengaku telah menjalankan operasi ini sejak Juni 2009. Namun polisi kesulitan mengejar pelaku yang bertindak sebagai produsen karena penjualan dilakukan dengan sistim jual putus.

Sandi menuturkan mobil box yang berisi penuh DVD porno tersebut sebelumnya diparkir di pom bensin, Serang, Tangerang. Melalui sambungan telepon kedua tersangka diminta mengambil mobil dan mengantarkannya ke Glodok, Jakarta Barat. "Yang mengantar dan mengirim orang berbeda. Tersangka hanya diperintah untuk mengantar. Belum tahu pabriknya dimana, ini masih kami kejar," kata dia. Pembeli DVD tidak berhubungan langsung dengan produsen sehingga sulit dilacak.

Kedua tersangka terbukti melanggar pasal 29 UU no. 44 tahun 2008 tentang pornografi karena membawa, mengedarkan dan menjualbelikan DVD film porno. "Ancaman hukumannya 12 tahun," ujar Agus.

Menurutnya polisi kesulitan memberantas jaringan peredaran film porno karena modus operandi dilakukan secara tersembunyi. "Kalau di lapak paling hanya tersedia 5 keping, kami mengincar pabriknya," tambahnya.

Saat ini polisi telah mengantongi 3 nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang yang diduga merupakan produsen dan supplier DVD porno.

VENNIE MELYANI

VCD

Berita terkait

Menengok Teknologi Rekaman Suara Compact Disc: Diawali Revolusi dari Philips

12 Maret 2023

Menengok Teknologi Rekaman Suara Compact Disc: Diawali Revolusi dari Philips

Sejarah evolusi teknologi rekaman suara dan musik CD dari masa ke masa.

Baca Selengkapnya

Kisah Karier Tasya Rosmala, Sudah Masuk Rekaman Sejak Kelas 2 SD

27 Januari 2021

Kisah Karier Tasya Rosmala, Sudah Masuk Rekaman Sejak Kelas 2 SD

Pedangdut Tasya Rosmala berbagi cerita saat meniti karier di dunia musik dangdut. Ia mengatakan sudah rekaman sejak di kela 2 SD, namun...

Baca Selengkapnya

Melengkapi Hiburan Rumah dengan Pemutar Blu-ray

2 Mei 2010

Melengkapi Hiburan Rumah dengan Pemutar Blu-ray

Penggemar home theatre atau bioskop rumahan bakal disuguhi pilihan baru. Mei ini, PT Philips Indonesia mulai memasarkan pemutar cakram Blu-ray terbarunya.

Baca Selengkapnya

DVD Player Bakal Bisa Kopi dan Simpan Film

12 Mei 2009

DVD Player Bakal Bisa Kopi dan Simpan Film

"Kami membuat sebuah produk seharga US$300 yang akan menggantikan pemutar DVD yang dimiliki setiap orang"

Baca Selengkapnya

Pemutar DVD LG Tawarkan Bonus 12 Ribu Film

4 Agustus 2008

Pemutar DVD LG Tawarkan Bonus 12 Ribu Film

LG menawarkan pemutar DVD Blu-ray BD300 dengan bonus yang menggiurkan, yakni 12 ribu film. Bisa setahun tak habis ditonton. Keren bukan?

Baca Selengkapnya